Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam
mempertanyakan tindak lanjut surat perintah dimulainya penyelidikan
(SPDP) kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium
Dinas Kesehatan Kota Batam, yang sudah sebulan lebih diterima dari
penyidik Polresta Barelang.
Kasi Pidana Khusus
Kejari Batam, Tengku Firdaus, mengatakan, pihaknya menerima SPDP dari
Polresta Barelang pada 29 September 2014. Tapi hingga kini belum ada
kelanjutannya. Seharusnya, kata dia, SPDP itu ditindaklanjuti dengan
pelimpahan tahap pertama.
"Kami ada SOP.
Seharusnya setelah SPDP penyidik segera melakukan pelimpahan berkas
tahap pertama. Tapi sampai saat ini masih SPDP," kata Firdaus, Jumat
(7/11/2014).
Kejari akan segera mempertanyakan
kelanjutan penyelidikan ke Polresta Barelang dengan mengirim surat P-17.
"Kita akan mempertanyakan ke penyidik karena harus ditindaklanjuti
dengan tahap pertama. Secepatnya kita kirim surat P-17-nya," ujar
Firdaus.
Seperti diketahui, Polresta Barelang
menyerahkan SPDP dugaan tindak pidana korupsi mark-up harga pengadaan
alat laboratorium Dinas Kesehatan Kota Batam. SPDP tertanggal 29
September 2014 dan diterima kejaksaan pada 6 Oktober lalu. Dalam SPDP
tersebut penyidik telah menetapkan tersangka Eg selaku Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar