Circle K, salah satu toko setara
minimarket yang ada di Kota Batam terancam ditutup. Izin usaha toko
modren (IUMT) yang dimiliki sudah berakhir sejak April 2013 lalu, namun
tak juga diperpanjang.
Hal ini terungkap saat
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Penanaman Modal
(BPM) Batam melakukan razia sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10
Tahun 2014 ke sejumlah minimarket. Razia itu berlangsung secara serantak
di empat kecamatan yakni Batam Kota, Bengkong, Lubukbaja dan Sekupang.
Dalam
razia yang berlangsung di daerah Lubukbaja, Satpol PP dan BPM Batam
mendatangi Toko Circle K yang terletak di Komplek Tanjungpantun
RT01/RW02 Blok N nomor 1. Diketahui, izin yang dimiliki sudah berakhir
sejak April 2013 lalu.
Kepala Satpol PP Kota
Batam, Hendri, mengaku kaget mengentahu izin yang dimiliki toko itu
sudah kedaluarsa. Bahkan, kata dia, hal yang membuat kesal toko tersebut
masih berani beroperasi kendati izin usahnya sudah berakhir sejak 17
bulan lalu.
"Ini sudah keterlaluan. Masa toko
sebesar ini tak bisa mengurus izin? Pantas saja pendapatan asli daerah
tak meningkat. Mungkin masih banyak lagi yang seperti ini," katanya
kesal.
Dia menegaskan, toko itu akan ditutup
paksa jika tak segera mengurus izin paling lambat pada Senin depan. Hal
ini, kata dia, sudah menjadi kesepakatan bersama, kecuali yang sama
sekali tak mengantongi izin apapun.
"Batas
terakhir mengurus izin sampai Senin depan sekitar pukul 14.00 WIB. Kalau
tak juga diurus, terpaksa kita tutup paksa," ancamnya.
Dikatakan
Henri, semua minimarket yang ada di Batam diberi waktu melakukan
pengurusan sampai Senin (10/11/2014). Khusus untuk empat minimarket yang
sempat disegel, lanjutnya, tak bisa beroperasi sampai dapat menunjukkan
bukti pengurusan izin.
"Ada empat yang disegel
dalam razia hari ini. Sebelum bisa menunjukkan bukti pengurusan,
minimarket itu tak bisa beroperasi,"jelasnya.
Sementara
itu, Manager HRD Circle K, M Adi, mengakui pihaknya lalai dalam
mengurus izin. Tapi, dia membantah hal itu dilakukan karena ada unsur
kesengajaan.
"Dulu ada karyawan yang khusus mengurus izin. Tapi sudah keluar, akhirnya terkendala semua," katanya berdalih.
Sesuai
anjuran Satpol PP dan BPM, kata Adi, pihaknya akan melakukan pengurusan
izin ke pemerintah. Ia berharap agar pemerintah memberikan toleransi
sampai izin tersebut selesai diurus.
"Senin nanti kami akan urus. Tapi sebelum izin selesai tetap diberi toleransi," harapnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar