|
||||||||||||||
BATAMTODAY.COM, Batam
- Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Batam,
akhirnya menyegel 13 bar dan kafe yang berada di Kampung Bule, Nagoya,
Batam, Jumat (7/11/2014) malam.
Disegel
Kafe dan bar tersebut disegel karena 'membandel'
meski sudah diberi peringatan agar mengajukan pengurusan perizinan.
Namun dalam dua hari yang diberikan BPM pasca pendataan lokasi yang tak
miliki izin lengkap, Selasa (4/11/2014) kemarin, mereka malah tidak
ajukan proses pengurusan izin tersebut.
"Kita
tepati janji bagi mereka yang tak ajukan pengurusan izin. Kan sebelumnya
sudah diingatkan. Kita beri mereka waktu dua hari. Tapi karena tak
diajukan, terpaksa malam ini kita segel," kata Kepala BPM PTSP Batam,
Gustian Riau di lokasi, Jumat malam.
Pantauan
di lokasi, 13 lokasi yang disegel tersebut antara lain, 81 Bar dan
Billiard, Chili Bar, Hot Spot, Pub D'Angel, Asilum Pub, Candy Bar,
Slente Bar, D'Cents Pub dan KTV, serta Barfly. Kemudian, 4 Play, Bintang
Batam, Rachada dan Brazil bar.
Dijelaskan
Gustian, bagi lokasi yang disegel, harus melakukan pengurusan ulang
semua perizinannya. Mulai dari pengurusan SPPL, bayar retribusi HO, dan
lainnya. "Kita juga melakukan survei lokasi, apakah layak atau tidak,"
tambahnya.
Dengan demikian kata Gustian,
otomatis akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD) Batam sendiri.
"Mereka akan lebih banyak menyetor pajak minuman. Pada barnya juga akan
kita periksa, berapa banyak sample minuman beralkohol (mikol) yang laku
tiap hari. Mereka bayar pajak mikolnya, otomatis masuk kas daerah,"
terang Gusti.
Untuk lokasi yang disegel
lanjutnya, kunci kafe dan bar akan ditahan hingga pemiliknya sudah
mengurus semua perizinan. "Jika izinnya sudah lengkap, mereka datang ke
BPM bawa perizinan itu. Begitu kita cek dan memang sesuai syarat, akan
kita berikan surat rekomendasi untuk mereka agar bisa ambil kunci kafe
atau barnya ke Satpol PP," jelas Gusti.
Dalam
penyegelan lokasi kafe dan bar ini, tim gabungan yang datang tidak hanya
dari BPM, Satpol PP, TNI, Polisi Militer, Kejaksaan dan instansi
lainnya. Kali ini, 9 orang anggota Komisi I DPRD Batam juga ikut turun,
karena perizinan memang tupoksi mereka.
"Kami
sangat mendukung upaya yang dilakukan BPM, sehingga ada yang bisa masuk
ke kas daerah. Kita tidak ingin para pengusaha ini malah mengecoh kita.
Bikin usaha empat lokasi, tapi hanya satu yang di daftarkan," kata Ketua
Komisi I DPRD Batam, Nyangyang Haris Pratamura, yang didampingi Ekki
Kurniawan selaku Wakil Ketua Komisi I, serta Sekretaris Komisi I, Ruslan
Ali Wasjim, dan anggota Komisi I lainnya.
Dijelaskan
Nyangyang, semua usaha di bidang hiburan yang adacdi Batam, seharusnya
memiliki izin yang lengkap. Sebab, dapat menyokos kas daerah. Namun ia
menegaskan agar pemiliknya tidak menyalahgunakan izin yang ada.
"Jangan
sampai izinnya disalahgunakan. Bikin panti pijat, tapi ada prostitusi
di dalamnya. Bikin bar atau pub, tapi ada pornografi. Nanti kita
agendakan untuk mengadakan pertemuan dengan para pengusaha tempat
hiburan agar pengurusan izin usaha terealisasi," pungkasnya.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar