Mendagri Minta Kepala Daerah Cegah Penyebaran Paham ISIS
Peristiwa
0
09 Agu 2014 05:42
Mendagri Gamawan Fauzi tampil sebagai
pembicara dalam diskusi yang bertema Pemilu Berintegritas Momentum
Menuju Pemimpin yang Pro Pemberantasan Korupsi di gedung KPK Jakarta
pada Rabu 19 Maret 2014. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan, permintaan Mendagri tersebut disampaikan lewat surat edaran No: 450/3806/SJ tertanggal 7 Agustus 2014.
"Mencermati berkembangnya penyebaran paham dan ideologi ISIS di berbagai daerah yang dapat berpotensi menimbulkan pengaruh negatif terhadap ideologi Pancasila, kebhinekaan dan mengancam keutuhan NKRI, Mendagri melalui Surat Edaran No: 450/3806/SJ tanggal 7 Agustus 2014, telah meminta agar para gubernur, bupati, dan walikota segera melakukan upaya dan langkah-langkah penanganan," kata Didik seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat 8 Agustus 2014.
Langkah-langkah penanganan yang dimaksud dalam surat edaran Mendagri, kata Didik, pertama kepala daerah diminta meningkatkan koordinasi dan kerja sama secara optimal dengan unsur pimpinan daerah, mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota dan provinsi secara berjenjang.
Koordinasi, kata Didik, dilakukan untuk mencegah berkembangnya paham dan ideologi ISIS. Kemudian meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan TNI, Polri, BIN, Imigrasi, Kementerian Agama dan instansi terkait lainnya di daerah masing-masing. "Ini juga dalam rangka penanganan penyebaran faham dan ideologi ISIS," jelasnya.
Selain itu, Mendagri, kata Didik, juga meminta kepala daerah memberdayakan peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) dan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah terpengaruh terhadap paham dan ideologi ISIS yang disebarkan oleh kelompok atau jaringan tertentu," ujar Didik.
Dalam bagian lain pada surat edaran tersebut, Mendagri juga telah meminta agar para kepala daerah secepatnya melaporkan perkembangan situasi sosial politik dan keamanan serta ketertiban masyarakat di daerah masing-masing pada kesempatan pertama.
Kementerian Dalam Negeri sendiri, lanjut Didik, telah membuka posko pelaporan melalui Posko Puskomin Kementerian Dalam Negeri.
Credit: Rinaldo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar