| Juru Bicara Conti Minta Hotel BCC Tak Beroperasi Hingga Putusan Sidang | ||||
Jum'at, 07-11-2014 | 17:20 WIB | Penulis:
Romi Chandra
|
||||
|
BATAMTODAY.COM, Batam
- Conti Chandra, selaku pemilik saham terbesar yang melaporkan Tjipta
Pudjiarta pemilik BCC Hotel Batam saat ini terkait dugaan kasus penipuan
sesuai LP/587/VI/2014/ Bareskim Mabes Polri, mengharapkan tidak ada
lagi aktivitas di dalam gedug tersebut, pasca pemasangan plang penyitaan
pada Jumat (7/11/2014) sore.
Juru Bicara Conti
Chandra, Edwar Banner, yang datang ke lokasi usai pemasangan plang
penyitaan, mengatakan, kliennya melaporkan Tjipta karena diduga telah
melakukan penipuan. "Klien saya melaporkan Tjipta karena telah melakukan
penipuan. Dia mengaku telah membeli gedung ini, tapi sama sekali dia
belum bayar. Tapi dia mengaku sudah membayar. Kita punya semua bukti
kalau dia belum mebayar sama sekali," papar Edwar.
Ia
juga mengatakan, bahwa jika sudah disita seperti ini mestinya tidak ada
lagi aktivitas yang dilakukan. "Yaa keinginan kita hotel ini tak
beroperasi lagi sampai putusan sidang. Sekarang kan disita sebagai
barang bukti. Tapi semua kita serahkan kepada pihak kepolisian,"
lanjutnya.
Berita sebelumnya, polisi telah
melakukan penyegelan dan penyitaan aset Hotel dan Apartemen BCC di
Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam, Jumat (7/11/2014) sore.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM,
penyegelan itu dilakukan oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada pukul
15.00 WIB atas permintaan pengadilan. Pantauan di lokasi, proses
penyitaan itu tampak didampingi Direktur Sabhara Polda Kepri, Kombes Pol
Anang, beserta satu kompi personel Sabhara Polda Kepri.
Polisi
juga terlihat masuk ke dalam hotel dengan membawa berkas yang diduga
perintah penyitaan. Sementara tukang bangunan yang dibawa polisi sedang
mendirikan dua papan nama penyitaan.
Sementara
iu, Cahyono, Humas PN Batam, sebelumnya juga mengatakan, penyitaan itu
berdasarkan surat dari penyidik tindak pidana umum Mabes Polri di
Jakarta tanggal 10 Juni 2014 No: B/140-Subdit I/VII/2014/DitTipidum.
"Penyitaan dilakukan karena tindak pidana dengan tersangka Tjipta
Pudjiarta berdasarkan laporan Conti Chandra," terang Cahyono, Jumat
(25/7/2014) lalu.
Tersangka dilaporkan ke Mabes
Polri atas dugaan penipuan, memberikan keterangan palsu pada akta
autotentik dan atau penggelapan pasal 378 KUHP, Pasal 266 dan atau pasal
372. "Perkaranya Nomor: LP/587/VI/2014/ Bareskim Mabes Polri," ujarnya.
Cahyono
menambahkan, berdasarkan berkas laporan polisi sebagai dasar penyitaan,
tanggal 30 Desember 2013 pelapor mengetahui aset PT Bangun Megah
Semesta berupa Condotel dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan
seizin pelapor, dan hasilnya tidak pernah dilaporkan kepada pelapor
sebagai pemegang saham terbesar. Dan terlapor merasa dirugikan Rp300
miliar. (*)
Editor: Roelan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar