- Empat minimarket di Batam ternyata
beroperasi tanpa memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Hal itu
diketahui dari hasil razia tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja
(PP), TNI, Polri, serta Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Batam, ke
puluhan minimarket di Batam, Jumat (7/11/2014).
Razia
digelar di empat kecamatan yakni Lubukbaja, Batam Kota, Bengkong dan
Sekupang berlangsung pukul 15.00 - 17.00 WIB. Empat minimarket yang tak
berizin itu langsung disegel. Keempat minimarket yang disegel itu yakni
Club Mart daerah Tiban III Sekupang, Toko Prima Star daerah Nagoya
Square blok C, Pelangi di lokasi Bengkong Harapan, dan Mardi Mini Mart
lokasi Winsor Phase I blok III/12.
"Personel yang diturunkan sekitar 200 orang, dibagi dalam tiga tim," kata Hendri, Kepala Satpol PP Kota Batam.
Dia
menjelaskan, razia ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah
(PAD) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Izin
Usaha Toko Modern (IUTM).
"Kita beri kesempatan
untuk semua yang izinnya tak lengkap sampai hari Senin (10/11/2014)
untuk melakukan pengurusan di BPM. Kalau juga tak diurus, maaf saja,
terpaksa kita tutup total," ancam Hendri.
Selain
melakukan penyegelan, pihaknya juga langsung melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah pemilik atau penanggung jawab minimarket yang tidak
memiliki IUTM. Pemilik toko yang di-BAP itu hanya memiliki izin domisili
dan IUTM-nya sudah mati.
"Sekitar 40 yang izin usahanya mati langsung kita BAP," kata dia.
Razia
minimarket itu, kata Henri, akan terus digalakkan demi menggenjok
pemasukan PAD Kota Batam. Ke depan, kata dia, semua usaha minimarket
harus mengantongi IUMT yang dikeluarkan BPM Kota Batam.
"Kita akan terus galakkan razia ini. Senin, yang belum melakukan pengurusan langsung kita tutup saja," kaktanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar