Pelaku penyelewengan solar di Batam
yang menggunakan mobil pelansir tampaknya sudah "pensiun". Sebagai modus
terbaru, pelaku kini menggunakan jerigen, yang mulai marak di Batam.
Penyebab
maraknya dugaan penyelewengan solar menggunakan jirigen diduga karena
adanya rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi
Sumber Daya Mineral (Disperindag dan ESDM) Kota Batam untuk
nelayan-nelayan yang kemudian disalahgunakan untuk membeli solar dalam
jumlah besar.
"Rekomendasi juga banyak
dikeluarkan dari Dinas KP2K (Kelautan Perikanan Pertanian dan Kehutanan)
untuk nelayan," ujar Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga, Jumat (7/11/2014).
Dia
mengatakan, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan dinas terkait,
maksimal satu kelompok nelayan memperoleh sebanyak 200 liter per hari.
Namun pada kenyataannya, surat atau kartu rekomendasi yang dikeluarkan
bukan untuk kelompok melainkan perorangan.
Solar
tersebut selanjutnya diperjuabelikan kepada penampung atau industri.
Bahkan, lanjutnya, semua dinas terkait mengeluarkan rekomendasi
masing-masing untuk nelayan.
"Solar tidak lagi
disetorkan ke gudang penimbunan ilegal. Dari SPBU, rata-rata solar
langsung dijual ke perusahaan-perusahaan atau alat-alat besar yang
dioperasikan untuk proyek di Batam," duga Charles.
Sebelumnya,
pengelola SPBU di Jalan Hang Tuah arah bandara milik PT Ismadi Salam
mengaku mengeluarkan solar subsidi sebanyak 2 - 3 ton untuk nelayan yang
menggunakan rekomendasi.
"Jumlah itu khusus
untuk nelayan yang menggunakan rekomendasi. Selain itu tidak kami beri,"
kata Syahbudin, pengawas SPBU bernomor 14.294.734 kepada BATAMTODAY.COM, belum lama ini. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar