| Meski Diminta Berhenti, Aktivitas di Hotel BCC Masih Berlanjut | ||||
Jum'at, 07-11-2014 | 19:06 WIB | Penulis:
Romi Chandra
|
||||
|
BATAMTODAY.COM, Batam
- Tim Bareskrim Mabes Polri telah melakukan penyitaan secara resmi
terhadap lahan dan bangunan Hotel BCC, Jumat (7/11/2014). Namun hingga
petang tadi hotel berbintang empat itu terlihat masih beroperasi.
Pantauan
di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB, usai pemasangan plang penyitaan,
para tamu yang menggunakan jasa layanan penginapan di hotel tersebut
masih berlalu lalang, datang dan pergi. "Kita masih beroperasi. Sekarang
cuma pemasangan plang sita saja," kata salah satu sekuriti hotel, yang
enggan menyebutkan namanya.
Selain itu, ia dan
karyawan lain juga mengaku tidak mengetahui adanya penyitaan yang
dilakukan Mabes Polri. "Kami tak pernah diberi tahu adanya penyitaan.
Tahunya pas pemasangan plang penyitaan tadi saja. Tapi sebelumnya juga
sudah ada yang tahu, karena baca berita di media," tambahnya.
Selain
itu, para karyawan ini juga belum tahu harus mencari kerja ke mana
nantinya jika aktivitas hotel dihentikan. "Yaa belum ada planning-lah,
Mas. Kami saja tidak diberi tahu, makanya kami diam saja. Kami kira itu
cuma berita saja," pungkasnya.
Namun informasi yang didapat BATAMTODAY.COM
dari sumber di lapangan, aktivitas ini hanya berlangsung paling lama
sekitar dua pekan saja. Pasalnya, ada kebijakan tidak mungkin
membatalkan atau mengusir pengunjung.
"Katanya
dikasih waktu dua minggu untuk mengosongkan gedung ini. Tapi tak tahu
juga, ya. Kalau dilihat sekarang, masih ada pengunjung yang datang,"
kata sumber singkat.
Sementara sebelumnya,
Conti Chandra selaku pemilik saham terbesar yang melaporkan Tjipta
Pudjiarta pemilik BCC Hotel saat ini, terkait dugaan kasus penipuan
sesuai LP/587/VI/2014/ Bareskim Mabes Polri, mengharapkan tidak ada lagi
aktivitas di dalam gedug tersebut, pasca pemasangan plang penyitaan.
Juru
bicara Conti Chandra, Edwar Banner, yang datang ke lokasi usai
pemasangan plang penyitaan, mengatakan, kliennya melaporkan Tjipta
karena diduga telah melakukan penipuan.
"Klien
saya melaporkan Tjipta karena telah melakukan penipuan. Dia mengaku
telah menbeli gedung ini, tapi sama sekali dia belum bayar. Tapi dia
megaku sudah membayar. Kita punya semua bukti kalau dia belum membayar
sama sekali," kata Edwar.
Ia juga mengatakan,
bahwa jika sudah disita seperti ini mestinya tidak ada lagi aktivitas
yang dilakukan. "Yaa keinginan kita hotel ini tak beroperasi lagi sampai
putusan sidang. Sekarang kan disita sebagai barang bukti. Tapi semua
kita serahkan kepada pihak kepolisian," lanjutnya. (*)
Editor: Roelan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar