Selasa, 31 Januari 2017
Senin, 30 Januari 2017
Sabtu, 28 Januari 2017
Jumat, 27 Januari 2017
Kamis, 26 Januari 2017
Rabu, 25 Januari 2017
Selasa, 24 Januari 2017
Minggu, 22 Januari 2017
Sabtu, 21 Januari 2017
Jumat, 20 Januari 2017
Kamis, 19 Januari 2017
Rabu, 18 Januari 2017
11 DESA DI LEMBATA DITETAPKAN MENJADI WILAYAH USAHA PERTAMBANGAN
BERITA BAHAGIA BUAT PERANTAU PULAU LEMBATA..
MOHON DI BACA.
FLOREKITA.COM | Anda yang merasa diri sebagai anak-anak kelahiran maupun keturunan Lembata, tentu penting untuk mengetahui nama-nama desa yang saat ini sedang diusulkan oleh pemerintahan Propinsi NTT ke pusat, untuk menjadi wilayah usaha pertambangan. Pasalnya jumlah desa yang wilayahnya masuk ke dalam daftar tersebut cukup banyak, ada 11 desa dengan total luas lahan yang dikaveling dalam usulan tersebut adalah 10.800-an hektar, atau sekira 108 jutaan meter persegi. Dapat dipastikan, lahan seluas itu akan mencakup juga perkampungan dan lahan pertanian milik warga desa yang selama ini hidup dengan mengandalkan kebun sebagai sumber nafkah mereka.
Berikut ini daftar 11 desa yang tersebar di dua kecamatan, Omesuri dan Buyasuri itu:
Meluwiting
Aramengi
Leubatang
Balauring
Nilanapo
Walang Sawah
Mahal
Panama
Benihading
Atulaleng
Kalikur Wailelang
Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, disebutkan bahwa wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional. Disebutkan pula bahwa, Gubernur dalam menetapkan wilayah penugasan senantiasa berkoordinasi dengan menteri dan bupati atau walikota setempat.
Aramengi
Leubatang
Balauring
Nilanapo
Walang Sawah
Mahal
Panama
Benihading
Atulaleng
Kalikur Wailelang
Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, disebutkan bahwa wilayah pertambangan yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari rencana tata ruang nasional. Disebutkan pula bahwa, Gubernur dalam menetapkan wilayah penugasan senantiasa berkoordinasi dengan menteri dan bupati atau walikota setempat.
“Gubernur atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya dapat mengusulkan perubahan WP kepada menteri berdasarkan hasil penyelidikan dan penelitian,” demikian kutipan dari PP tersebut. (AS/Foto: Ist)
Gubernur NTT Frans Lebu Raya, Pemrov NTT mengusulkan wilayah pertambangan di Lembata
Senin, 16 Januari 2017
Sabtu, 14 Januari 2017
Jumat, 13 Januari 2017
Kamis, 12 Januari 2017
Rabu, 11 Januari 2017
Selasa, 10 Januari 2017
Senin, 09 Januari 2017
Sabtu, 07 Januari 2017
Jumat, 06 Januari 2017
Kamis, 05 Januari 2017
Rabu, 04 Januari 2017
Selasa, 03 Januari 2017
Langganan:
Postingan (Atom)