Kamis, 30 Oktober 2014
Selasa, 28 Oktober 2014
KOMISI 3 DPRD KOTA BATAM SIDAK DI PT PANASONIC BATAM
KOMISI 3 DPRD KOTA
BATAM SIDAK DI PT PANASONIC BATAM
Komisi 3 DPRD kota
Batam langsung melakukan Inpeksi
mendadak ke perusahaan indusstri PT Panasonic
industrial devices Batam yang terletak di Batam Centre Batam Kota, Kota
batam
Setelah dari lokasi
pembuangan sampah limbah B3 di Tanjung Piayu kecamatan Sei Beduk tempat membuang
limba B3 tersebut. Senin 27/10/2014.
Dalam sidak ke perusahaan
di pimpin oleh wakil ketua komisi 3 DPRD KotaBatam, Sugito, Jurado, W. Pangabean. Bustamin, M. tambunan.
Lebih jelas anda bisa melihat di video kami ini, http://youtu.be/B_vxEQxn8WM.
Kelima anggota DPRD
Batam ini melakukan sidak ke lokasi indusstri
PT Panasonic industrial devices Batam. Menuju ke lokasi pembongkaran
gudang baru yang baru di bongkar di perusahaan tersebut.
Lima orang anggota dprd
ini di dampingi oleh salah seorang
maneger Gugun untuk menjelaskan tempat yang di duga dulu sebagai gundang.
Dalam pertemuan antara
anggota dprd Kota Batam dari komisi 3 dengan pihak manajement indusstri PT Panasonic industrial devices. Dari pihak manajement memanggil pihak
kontraktor PT Peng Yap yang di pimpin
oleh warga Negara Singapura bernama Alberd.
Dari keterangan Albert
yang tidak jelas memberikan keterangan ini membuat anggota dprd ini berang.. Alberd
mengaku bahwa limbah itu bukan dari PT Panasonic industrial devices tapi dari salah satu perusahaan industri di
Mukakuning dan PT nya sudah tutup sejak 2008 lalu.
Dari penjelasan
wargaNegara singapura ini tidak membuat anggota dprd ini percaya, untuk
mempersingkat waktu anggota dprd ini untuk
menyerahkan dokumen pem bongkaran gudang yang di duga limbah B3 tersebut salambat-lambatanya
hari selasa 28/10/2014 pukul 14.00 wib di kantor dprd Batam di komisi 3.
Manejer hrd PT
Panasonic industrial devices Batam
Gugun mengatakan limbah yang ada di Tanjung Piayu bukan berasal dari PT mereka.
Karena semua kegiatan selama ini di lakukan oleh kontraktor yang di tunjuk oleh management PT
Panasonic industrial devices.
Nikolaka Amun Mama ( Anak Pulau Lembata
LIMBAH B 3 MILIK PT PENG YAP WARGA SINGAPURA DI BUANG DI PULAU BATAM
LIMBAH B3 MILIK PT PENG YAP WARGA SINGAPURA DI BUANG DI
PULAU BATAM
Pulau Batam yang di
kenal dengan kota pariwisata dan
industri perkapalan , elektronik kini menjadi tampat pembuangan sampah limbah B
3. Setiap tahun pasti adasaja sampah limbah B3 di temukan di pulau batam. Apakah
ini kurang pengawasan dari pemerintah kota Batam lewat dinas terkait belum tahu pasti , namun kenyataan sekarang
limbanya ada seperti video di bawah ini http://youtu.be/uNySHqGFA2Y
halini yang membuat lingkungan di kota batam di cemari oleh oknum atau pihak
perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Angota komisi 3
DPRD kota Batam yang membidangi
lingkungan hidup memcoba melakukan sidak (inpesi mendadak) ke lokasi
pembuangan limbah B3 tersebut, yaitu di tanjung piayu kecamatan Sei beduk kota Batam.
Anggota DPRD kota Batam
dari komisi 3 yang di pimpin wakil Ketua
Komisi Sugito, Jurado, W. Pangabean.
Bustamin, M. tambunan.
Sidak yang di lakukan oleh 5 orang anggota DPRD Kota Batam dari komisi 3 ini langsung turun ke
lokasi pembuangan sampah limbah B# yang di buang oleh PT. Peng Yap milik Alberd
warga negara Singapura. Batam Centre 27/10/2014.
Ternyata lokasi
pembuangan sampah limbah B3 ini tidak jaud dari fasilitas umum salah satu
sekolah yang berada di lokasi tersebut.
Salah seorang anggota
komisi 3 DPRD kota batam Jurado coba memegang ternyata tangannya terasa gatal. Sampah
limbah B3 ini juga membawa malah petaka bagi warga yang tinggal dekat di lokasi
itu, banyak warga yang mengeluh badan mereka gatal-gatal akibat limbah
tersebut, kata Jurado.
Anggota komisi 3 DPRD Kota
Batam Jurado mengatakan, pembuangan
limbah B3 ini di ketahuai dari salah satu LSM di kota batam. Pembuangan sampah
limbah B3 yang tidak pada tempatnya ini, melanggar UU no, 32 tahun 2009, UU ini
melindungi Masyarakat, melindungi ekosistem dan melindungi lingkungan hidup.
Jurado mengatakan bahwa
limbah B3 ini berasal dari salah satu perusahaan industri terbesar di Kota
Batam. Sudah di atur dalam UU no. 32 tahun 2009 pasal 2 telah mengatur bahwa
setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki AMDAL..Dalam
pasal 36 UU yang sama juga mengatur
tentang perijinan usahanya, kata Jurado.
Nikolaka amun mama (
Anak Pulau Lembata)
Senin, 27 Oktober 2014
PN BATAM MENERIMAH PELIMPAHKAN SITA ASET NIWEN KHAIRIAH
PN BATAM MENERIMAH PELIMPAHKAN SITA ASET NIWEN KHAIRIAH
Pengadilan Negeri
Batam telah menerimah berkas penetapan sita
aset milik niwen khairiah pns pemko batamyang memiliki transaksi perbankan
mencapai rp1,3 triliun lebih.
Humas pengadilan
negeri batam cahyono mengatakan/
penyidik mabes polri mengajukan permohonan sita ke pn batam dan telah
dikeluarkan penetapan pada jumat (22/10/2014). Penetapan sita nomor
945/pen.pid/2014/pn batam dan nomor 950/pen.pid/2014/pn Batam.
Penetapan sita
dikeluarkan tanggal 22 oktober 2014 yang ditandatangani oleh pak waka pn hari
maryanto/ senin (27/10/2014).
Cahyono juga
menjelasakan semua hasil penidikan aset niwen dari item poin A
sampai
poin L. untuk
penyitaan dilakukan oleh mabes polri PN
bBatam tidak ada mendampingi dan hanya mengeluarkan izin sita.
Adapun penetapan
sita nomor 945/pen.pid/2014/pn batam berupa 57 dokumen rekening koran bukti
transaksi dari bank panin, enam item rekening koran dari bank mandiri syariah.
lalu ada lima dokumen dari ganda auto Batam.
Dokumen hotel
ggi dari saksi kio tjoen fong tanggal 10 oktober ada sembilan dokumen dan dari
bank cimb ada tiga dokumen kredit tanggal 8 oktober 2014.
Selanjutnya juga
disita dokumen laporan produksi nayadam dari saksi rosnendya wisnu wardhana
nayadam yakni pt kreasi putra serayu. lalu pt putra selayu valasindo dan money
changer ada 13 dokumen yang disita.
Tindak pidana
korupsi dan suap dan tppu ny niwen
khairiah menerima dana rp1.3 triliun rupiah.
pola transaksi
adalah menyetorkan uang dalam bentuk valas dan penarikan valas yang kemudian
dikonversi ke dalam rupiah dan disetorkan ke rekening niwen.
nikolaka batam
Minggu, 26 Oktober 2014
Jumat, 24 Oktober 2014
Kamis, 23 Oktober 2014
Rabu, 22 Oktober 2014
PAMERAN INAMARINE INATRONICS BATAM 2014
PAMERAN INAMARINE INATRONICS BATAM 2014
Keberhasilan dari INAMARINE 2014 Jakarta, yang telah
diselenggarakan bersamaan dengan INACOATING 2014 dan INAWELDING 2014 yang telah
diikuti oleh 261 perusahan dari 15 negara, dimeriahkan oleh 12.940 pengunjung lebih
dari 21 negara dengan total luas area 12.000 meter persegi. Dan juga mengikuti
keberhasilan dari INATRONICS Jakarta 2014 yang telah diselenggarakan dengan
bersamaan dengan INAPA 2014 diikuti lebih dari
7.782 pengunjung dari 15 negara untuk bertemu dengan lebih dari 157
perusahan dengan total area 3000 meter persegi. Hal ini telah membuktikan
sebagai pameran dagang terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia untuk
industri maritim, komponen elektronik
dan teknologi.
Atas nama PT Global Expo Management (GEM Indonesia),
kami mengundang anda untuk menghadiri INAMARINE 2014 Batam dan INATRONICS 2014
Batam, yang akan diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2014, di Grand Ballroom,
Swiss Belhotel Harbour Bay – Batam Indonesia.
Ekonomi Indonesia tidak hanya berfokus pada daratan
saja, tetapi harus mampu membuat maritim sebagai dasar kekuatan perekonomian
nasional. Untuk dapat menyediakan dan memenuhi kebutuhan galangan kapal dan
industri pendukung maka dibutuhkan dukungan yang kuat dan daya saing tinggi
dari industri pelayaran. Ini akan menyebabkan peningkatan pada kebutuhan
produksi, jasa dan industri pendukung maritim lainya sperti; lapisan laut dan
protectives, minyak & pelumas, komponen kelautan, peralatan dan keselamatan
laut, mesin kelautan, pemeliharaan dan perbaikan kapal. INAMARINE 2014 Batam
akan menjadi pameran yang paling berpengaruh di Kepulauan Riau dan
menawarkan kesempatan besar untuk
menambah jaringan dan memimpin bisnis Anda agar lebih sukses.
Departemen Perindustrian Indonesia menargetkan pertumbuhan industri, elektornik
sampai 10 % pada 2018 dan menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam bentuk
tarif dan insentif pajak serta mengamankan pasar domestik. Pemerintah Indonesia
telah memposisikan sektor elektronik
sebagai salah satu dari lima industri prioritas negara. INATRONICS 2014
Batam akan menampilkan produk dan layanan dari komponen elektronik, material
dan teknologi. Pameran ini merupkan tempat eksklusif untuk menunjukkan inovasi,
demonstrasi produk dan peluncuran produk
baru.
INAMARINE 2014 Batam akan diselenggarakan bersamaan
dengan INATRONICS 2014 Batam. Ini akan dijadikan sebagai salah satu tempat yang
paling prospektif untuk pemasok, galangan kapal, pembuatan kapal, lepas pantai,
pelabuhan, pengelasan, pelapisan, material handling, logistik, elektronik,
komponen, teknologi dan industri terkait lainya.
Kami juga menghadirkan program seminar yang akan
berlangsung selama pameran 22-24 Oktober 2014 dengan jadwal terlampir. Kami percaya pameran ini
merupakan tempat yang ideal untuk memperluas
bisnis terkait dan memperkenalkan kemajuan industri kelauatan dan elektronik
teknologi ke Indonesia dan pasar regional.
NIKOLAKA AMUN MAMA
NIKOLAKA AMUN MAMA
Selasa, 21 Oktober 2014
DPRD KOTA BATAM MELALUI PANDANGAN FRAKSI -FRAKSI MENOLAK PLTSa
DPRD KOTA BATAM MELALUI PANDANGAN FRAKSI -FRAKSI MENOLAK PLTSa
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dipastikan tidak akan bisa beroperasi tahun ini. Hal Ini dikarenakan hampir semua fraksi di DPRD Kota Batam menolak membahas Ranperda Bea Gerbang PLTSa di tempat pemrosesan akhir.
Sebagian fraksi beralasan bahwa Ranperda tersebut tidak masuk dalam Prolegda tahun 2014, sebagian fraksi juga tidak setuju karena harus ada kajian lebih mendalam termasuk rincian anggaran dari APBD untuk Bea Gerbang tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan melalui ketua fraksi Rekaveni mengaku mendukung pengembangan tenaga listrik terbarukan. Ia mengatakan bahwa pengoperasian PLTSa harus dikaji lebih baik lagi termasuk dampak polusinya dan pembiayaan dari APBD.
“Kita sangat mendukung tenaga listrik terbarukan. Tapi kalau untuk hal ini kita minta untuk dikaji lebih dalam lagi. Hasil studinya seperti apa,” katanya.
Sementara Joko Mulyono dari fraksi partai Golkar mengatakan bahwa Ranperda tersebut tidak terlalu mendesak dan belum masuk dalam Prolegda tahun 2014. Hal yang sama disampaikan Mulya Rindo Purba, ketua fraksi Gerindra.
“Pembahasan PLTSa ini untuk ditunda dan dibahas tahun 2015 mendatang,” katanya.
Sementara dari fraksi Demokrat meminta agar Pemko Batam memberikan sejumlah dokumen termasuk MoU antara BP Batam dan Pemko Batam terkait lahan di TPA. Mesrawati Tampubolon, meminta agar hasil MoU tersebut diperlihatkan ke DPRD Batam.
Safari Ramadhan dari PAN juga tegas mengatakan agar pembahasan Perda tersebut dibahas tahun depan. Suhardi Tahirek dari Fraksi NasDem juga mengatakan bahwa pembahasannya juga lebih baik dilakukan tahun depan.
PKS dan Fraksi Hati Nurani Bangsa juga mengatakan hal yang sama.
“Kami mendukung tapi belum menyetujui dan harus diagendakan tahun 2015,” kata Aman, juru bicara fraksi Hati Nurani Bangsa.
Ditempat sama, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan, apa yang diminta dewan, akan kita penuhi. Nanti persyaratan yang diminta dewan untuk melanjutkan pembahasan, akan dilengkapi Pemko Batam. “Akan kita lengkapi, termasuk hasil studinya. Apa yang diminta akan kita lengkapi,” kata dia.
Dia juga berharap, perda soal pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tidak akan mengganggu kerjasama pemerintah swasta (KPS) swastanisasi sampah di Batam.
Kita akan berusaha, agar tidak tertunda. Nanti syarat akan kita lengkapi. Kalau hasil kajian, kan sudah. Tapi mungkin yang baru belum. Mungkin bisa tahun depan.
Sebelum melakukan pembahasan PLTSa seluruh anggota dewan nontom bareng pelantikan Jokowi menjadi Presiden ke 7 Indonesia.
Nikolaka Amun Mama.
Langganan:
Postingan (Atom)