Djami Rotu Dipastikan Menerima Keringanan Hukuman, Apabila??…
Strike News NTT-Kupang, Sejak mencuatnya
keterlibatan para jaksa Kejaksaan Tinggi NTT, dalam kasus penjualan aset
PT. Sagaret yang turut menyeret nama mantan jaksa Djami Rotu Lede
beberapa waktu lalu, yang hingga kini berkasnya telah disidangkan di
pengadilan Tipikor Kupang, telah mendulang sejumlah sikap prihatin dan
dukungan dari berbagai pihak.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian
Dewanta Dado, SH, yang diwawancarai melalui telepon genggamnya Selasa
(22/03) menguraikan, keterlibatan Djami Rotu ini semestinya sudah
menjadi pintu masuk bagi Kejati NTT untuk segera membongkar secara
tuntas keterlibatan oknum jaksa-jaksa nakal di wilayah hukum Kejati NTT,
yang selama ini sudah menjadi biang merosotnya nilai hukum di NTT.
Dengan tegas Dado mengatakan, jika institusi Kejati NTT ingin disebut
sebagai institusi yang kredibel dalam penegakan supremasi hukum di
wilayah NTT, maka Kejati NTT seharusnya tidak ragu dalam mengungkap
peran serta oknum-oknum jaksa yang turut menjadi aktor dalam kasus jual
beli aset PT. Sagaret.
Menurutnya, dalam proses transaksi aset PT. Sagaret tersebut mantan
jaksa Djami Rotu Lede diduga tidak bertindak sendirian, namun ada peran
perlindungan dari oknum jaksa lain yang jabatannya lebih tinggi dari
dirinya.
“Sangat tidak masuk akal kalau proses penyidikan kasus ini hanya
berhenti pada peran Djami Rotu Lede, tanpa menyentuh peran oknum-oknum
petinggi Kejati NTT, karena dalam kasus ini bisa dipastikan ada
keterlibatan jaksa lain,” jelas Dado.
Dado menguraikan, apabila Djami Rotu dalam kasus ini dapat mengakui
segala perbuatannya dalam proses persidangan dan berani mengungkap
secara jujur tentang peran pihak oknum-oknum jaksa lain yang
mengintervensi atau memback-up dirinya dalam kasus ini, maka dapat
memungkinan pengurangan vonis pidana terhadap dirinya oleh Hakim
Tipikor.
Oleh karena itu, TPDI NTT mengharapkan dan mendorong agar Djami Rotu Lede bisa menempatkan dirinya sebagai Justice Collaborator atau pihak yang mau bekerja sama dengan pihak penyidik dan juga Hakim Tipikor, guna mengungkap biang kerok dalam kasus ini.
TPDI juga meminta agar Djami Rotu Lede, tidak segan-segan membuka
semua penyelewengan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa lainnya yang
pangkatnya lebih tinggi di Kejati NTT pada keseluruhan rentetan proses
jual beli aset yang dimaksud.
Jika pilihan ini yang diambil oleh Djami Rotu, maka sesuai Surat
Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi
Pelapor Tindak Pidana (Wistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama
(Justice Collaborator) didalam Perkara Tindak Pidana Tertentu,
dipastikan akan memperoleh perlindungan hukum yang layak dari negara,
termasuk dipastikan akan mendapatkan suatu pengurangan atau keringanan
hukuman dibandingkan pelaku-pelaku lainnya dalam kasus yang dituduhkan
kepadanya.(*tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar