Selasa, 05 April 2016

Djami Rotu Dipastikan Menerima Keringanan Hukuman, Apabila??…

 Djami Rotu Dipastikan Menerima Keringanan Hukuman, Apabila??…

 Strike News NTT-Kupang, Sejak mencuatnya keterlibatan para jaksa Kejaksaan Tinggi NTT, dalam kasus penjualan aset PT. Sagaret yang turut menyeret nama mantan jaksa Djami Rotu Lede beberapa waktu lalu, yang hingga kini berkasnya telah disidangkan di pengadilan Tipikor Kupang, telah mendulang sejumlah sikap prihatin dan dukungan dari berbagai pihak.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado, SH, yang diwawancarai melalui telepon genggamnya Selasa (22/03) menguraikan, keterlibatan Djami Rotu ini semestinya sudah menjadi pintu masuk bagi Kejati NTT untuk segera membongkar secara tuntas keterlibatan oknum jaksa-jaksa nakal di wilayah hukum Kejati NTT, yang selama ini sudah menjadi biang merosotnya nilai hukum di NTT.
Dengan tegas Dado mengatakan, jika institusi Kejati NTT ingin disebut sebagai institusi yang kredibel dalam penegakan supremasi hukum di wilayah NTT, maka Kejati NTT seharusnya tidak ragu dalam mengungkap peran serta oknum-oknum jaksa yang turut menjadi aktor dalam kasus jual beli aset PT. Sagaret.
Menurutnya, dalam proses transaksi aset PT. Sagaret tersebut mantan jaksa Djami Rotu Lede diduga tidak bertindak sendirian, namun ada peran perlindungan dari oknum jaksa lain yang jabatannya lebih tinggi dari dirinya.
“Sangat tidak masuk akal kalau proses penyidikan kasus ini hanya berhenti pada peran Djami Rotu Lede, tanpa menyentuh peran oknum-oknum petinggi Kejati NTT, karena dalam kasus ini bisa dipastikan ada keterlibatan jaksa lain,” jelas Dado.
Dado menguraikan, apabila Djami Rotu dalam kasus ini dapat mengakui segala perbuatannya dalam proses persidangan dan berani mengungkap secara jujur tentang peran pihak oknum-oknum jaksa lain yang mengintervensi atau memback-up dirinya dalam kasus ini, maka dapat memungkinan pengurangan vonis pidana terhadap dirinya oleh Hakim Tipikor.
Oleh karena itu, TPDI NTT mengharapkan dan mendorong agar Djami Rotu Lede bisa menempatkan dirinya sebagai Justice Collaborator atau pihak yang mau bekerja sama dengan pihak penyidik dan juga Hakim Tipikor, guna mengungkap biang kerok dalam kasus ini.
TPDI juga meminta agar Djami Rotu Lede, tidak segan-segan membuka semua penyelewengan yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa lainnya yang pangkatnya lebih tinggi di Kejati NTT pada keseluruhan rentetan proses jual beli aset yang dimaksud.
Jika pilihan ini yang diambil oleh Djami Rotu, maka sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Wistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) didalam Perkara Tindak Pidana Tertentu, dipastikan akan memperoleh perlindungan hukum yang layak dari negara, termasuk dipastikan akan mendapatkan suatu pengurangan atau keringanan hukuman dibandingkan pelaku-pelaku lainnya dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.(*tim)
Tags :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar