Kamis, 12 Februari 2015

PEMERINTAH TETAP MELAKSANAKAN PILKADA SERENTAK DI TAHU 2015

PEMERINTAH TETAP MELAKSANAKAN PILKADA SERENTAK DI TAHU 2015

Pemerintah tetap menginginkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tetap dilaksanakan pada Oktober 2015, meskipun Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah dan otonomi daerah mengusulkan pengunduran jadwal pilkada serentak gelombang pertama hingga Pebruari 2016.

"Hal ini yang kami minta pertahankan karena kalau ini bergeser satu bulan (saja) akan pegaruhi proses lainnya," kata  Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Menurutnya,  Komisi II DPR telah menggelar simulasi terkait Pilkada serentak. Dari simulasi itu, DPR memutuskan menggelar Pilkada serentak pada 2016, 2017 dan 2018. Sementara pemerintah tetap ingin mempertahankan Pilkada serentak  pada 2015, 2018 dan 2020.

Tjahjo mengatakan,  pemerintah sudah menyiapkan banyak hal terkait Pilkada serentak. Daerah, anggaran dan keamanan pun diklaim sudah siap.

"Kemarin KPU ketemu Pak Presiden, bahwa pemerintah membackup penuh anggaran KPU yang kurang termasuk anggaran daerah," katanya.

Mendagri menepis anggapan yang menyebut pelaksanaan pilkada pada tahun ini karena akan menguntungkan calon kepala daerah dari PDIP, jika tidak diundur pada 2016.   "Enggak ada, kita tidak melihat itu (menguntungkan PDIP, red)," katanya

Tjahjo  mengatakan, di DPR memang tengah bergulir proses revisi atas UU Pilkada. Rencananya, revisi itu akan dituntaskan pada 17 Februari nanti. Namun, Tjahjo menegaskan, pemerintah masih berpegang pada jadwal agar pilkada serentak tetap digelar tahun ini.

"Keinginan pemerintah agar pilkada tetap digelar pada tahun ini justru demi konsistensi," jelasnya.

Selain itu, pelaksanaan pilkada serentak pada tahun ini juga agar tidak mengganggu APBD dan APBN. "Kita punya komitmen agar jadwal tak terganggu plus bisa dilaksanakan dan dipersiapkan September sampai Desember, supaya tak ganggu hal-hal yang berkaitan dengan APBD dan APBN." ungkapns a.

Tjahjo menegaskan, konsistensi pemerintah untuk menggelar pilkada serentak pada tahun ini juga didasari pada rencana menggelar pilkada serentak gelombang kedua pada 2018.

Di samping itu. pada 2019 juga ada agenda nasional, yakni pelaksanaan pileg dan pilpres yang digelar bersamaan.

"Kalau satu mundur, akan menganggu semua jadwal. Kan sudah ada jadwal pileg dan pilpres pada 2019. Jadi kita hanya ingin tetap konsisten. Pilkada 2015 tetap dilaksanakan 2015. Soal nanti ada pertimbangan dari KPU dan DPR, kita dengarkan," ujarnya.

Berdasarkan hitung-hitungan sementara dari KPU, pelaksanaan pilkada, jelas Tjahjo, dapat dilaksanakan pada 2015. Tapi, untuk pelantikan kemungkinan di 2016, mengingat adanya kemungkinan sengketa yang muncul. Saat ditanya apakah ketika pilkada tetap dilaksanakan pada 2015 sudah dipastikan bahwa konflik internal PPP dan Golkar juga akan berakhir pada tahun ini, Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak masuk pada hal tersebut.

"Saya tak mau masuk ke partai, walaupun muaranya ke sana. Saya enggak mau masuk, itu masalah internal partai," katanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Husni Kamil Manik Husni menyebut, setidaknya ada sekitar 204 pilkada yang akan dilakukan pada 2015 ini. Pilkada ini terdiri dari pemilihan gubernur di delapan provinsi dan pilkada di 186 kabupaten/kota. Sesuai dengan Undang-Undang, belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada serentak.

"Sampai sekarang UU nya mengatur tahun ini, kecuali nanti ada revisi. Intinya kami menunggu, dalam artian untuk memastikan peraturannya. Baru kemudian kami menerbitkan Peraturan KPU. Dalam menunggu itu, kami terus siapkan aturan kampanye, dana kampanye, logistik, kita cek lagi pencalonan, dan lain-lain. Tidak terlalu sulit menggesemya. Kalau diubah, kan tinggal diperpendek." kata Husni.

Sementara itu, Panja Komisi II DPR menyepakati 7 poin krusial yang akan direvisi dalam UU Pilkada.  Yakni pertama pilkada serentak, sebelumnya diusulkan dimulai 2015 dan serentak nasional pada 2020, disepakati dilaksanakan pada Pebruari 2016 dan 2027.

Kedua syarat menjadi kepala daerah, sebelumnya umur seorang Gubernur ditetapkan adalah 30 tahun dan Bupati/Walikota  25 tahun. Sementara itu Panja Komisi II DPR RI sepakat bahwa umur Gubernur adalah 35 tahun dan Bupat/Walikota 30  tahun.

Ketiga  terkait syarat pendidikan yang diperbaiki agar tiap orang memiliki kesempatan yang sama. Keempat  terkait paket pimpinan kepala daerah, Komisi II DPR RI meminta dibuat paket dengan catatan bisa paket satu orang kepala daerah dengan dua wakil.

Kelima terkait uji publik, Panja menilai memang harus dilakukan  sebagai upaya sinkronisasi sosialisasi calon, dimana uji publik dilakukan di parpol untuk mendorong institusi rekrutmen dan KPU diberi kewenangan sosialisasi.

Keenam terkait sengketa pilkada, sudah ada fatwa MK yang tidak akan mengadili sengketa. Penyelesaiannya ada di pengadilan tinggi di tingkat regional, yang terbagi dalam empat regional. Apabila sengketa proses di pengadilan tinggi dan apabila tidak puas maka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung,.

Ketujuh  terkait soal ambang batas kemenangan sebesar 30 persen dan parpol yang boleh mengajukan calonnya yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara.

DPR sendiri menargetkan revisi UU Pilkada selesai pada 17 Pebruari 2015 sebelum masa reses, setelah disahkan   masuk dalam RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2015.

SUMBER BATAM TODAY



Tidak ada komentar:

Posting Komentar