Minggu, 20 Maret 2016

Kadinkes : Kenaikan Iuran BPJS Harus Diimbangi Perbaikan Pelayanan

Kadinkes : Kenaikan Iuran BPJS Harus Diimbangi Perbaikan Pelayanan


By Kartika 21 Mar 2016, 17:10:31 WIBKabar Batam
  Kadinkes : Kenaikan Iuran BPJS Harus Diimbangi Perbaikan Pelayanan
 Media Center Batam - Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal berharap ada peningkatan pelayanan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pasca kenaikan tarif 1 April mendatang.

"Harapan kita ada perbaikan-perbaikan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik primer maupun sekunder. Baik pemerintah maupun non pemerintah," kata Chandra, Senin (21/3).

Selain itu ia juga berharap agar BPJS Kesehatan menambah rumah sakit yang bekerjasama untuk pelayanan kesehatan pesertanya. Karena saat ini, dari 16 rumah sakit yang ada di Batam, BPJS Kesehatan baru bekerjasama dengan sembilan rumah sakit.

"Harapannya ke depan ditambah, demi menambah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi peserta," ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Rabu (16/3) lalu, Kepala Unit Hukum, Komunikasi Publik dan Kepatuhan (HK2) BPJS Kesehatan Batam, Irfan Rachmadi mengatakan pemerintah telah menerbitkan peraturan baru sebagai perubahan Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yakni Perpres 19/2016. Pada peraturan pemerintah yang baru ini, diatur juga perubahan besaran iuran kepesertaan.

Iuran untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri yaitu Rp 30.000 per orang per bulan untuk kelas III. Kemudian Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Penyesuaian iuran juga terjadi pada peserta penerima bantuan iuran (PBI), yaitu dari Rp 19.225 menjadi Rp 23.000 per orang per bulan.

"Peserta PBI ini tidak akan terbebani, karena yang membayarkan iurannya adalah pemerintah," kata Irfan.

Selain mengatur penyesuaian iuran, Perpres 19/2016 ini juga mengatur penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU).

"Dulu belum ada pimpinan dan anggota DPRD. Sekarang DPRD pun wajib. Potongan untuk peserta PPU tetap, tidak ada perubahan, 5 persen. Kepala Daerah juga sudah menjadi peserta JKN per 2016 ini," sebutnya.

Penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU juga diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pada Perpres 12/2013, untuk peserta pekerja swasta yang mendapat fasilitas pelayanan kelas II yaitu yang upahnya sampai dengan 1,5 kali penghasilan tidak kena pajak. Sedangkan di Perpres 19/2016, berlaku untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 4 juta.

Dan untuk fasilitas pelayanan kelas I, pada Perpres sebelumnya diatur bagi pekerja yang mendapat upah sampai dengan dua kali penghasilan tidak kena pajak. Sementara di aturan baru, pekerja dengan upah Rp 4-8 juta yang mendapat fasilitas kelas I.

"Jadi dibatasi. Biarpun gajinya sampai Rp 100 juta, iurannya tetap 5 persen dari Rp 8 juta," kata Irfan.

Menurutnya, penyesuaian iuran dan segala aturan baru ini tidak dibuat secara serta merta. Namun sudah dibahas sejak 1,5 tahun lalu di tingkat kementerian.

Awalnya ada tiga opsi yang diberikan. Pertama tidak menaikkan iuran namun mengurangi manfaat pelayanan. Kedua, penyesuaian besaran iuran kepesertaan. Dan ketiga, mengalokasikan dana tambahan dari APBN.

"Yang dirasa memungkinkan adalah opsi kedua. Tapi itu pun masih di bawah hitungan aktuaria. Pada hitungan aktuaria, kelas III itu selayaknya Rp 36.000, tapi ditetapkan sekarang Rp 30.000," terang Irfan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar