LIMBAH B3 MILIK PT PENG YAP WARGA SINGAPURA DI BUANG DI
PULAU BATAM
Pulau Batam yang di
kenal dengan kota pariwisata dan
industri perkapalan , elektronik kini menjadi tampat pembuangan sampah limbah B
3. Setiap tahun pasti adasaja sampah limbah B3 di temukan di pulau batam. Apakah
ini kurang pengawasan dari pemerintah kota Batam lewat dinas terkait belum tahu pasti , namun kenyataan sekarang
limbanya ada seperti video di bawah ini http://youtu.be/uNySHqGFA2Y
halini yang membuat lingkungan di kota batam di cemari oleh oknum atau pihak
perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Angota komisi 3
DPRD kota Batam yang membidangi
lingkungan hidup memcoba melakukan sidak (inpesi mendadak) ke lokasi
pembuangan limbah B3 tersebut, yaitu di tanjung piayu kecamatan Sei beduk kota Batam.
Anggota DPRD kota Batam
dari komisi 3 yang di pimpin wakil Ketua
Komisi Sugito, Jurado, W. Pangabean.
Bustamin, M. tambunan.
Sidak yang di lakukan oleh 5 orang anggota DPRD Kota Batam dari komisi 3 ini langsung turun ke
lokasi pembuangan sampah limbah B# yang di buang oleh PT. Peng Yap milik Alberd
warga negara Singapura. Batam Centre 27/10/2014.
Ternyata lokasi
pembuangan sampah limbah B3 ini tidak jaud dari fasilitas umum salah satu
sekolah yang berada di lokasi tersebut.
Salah seorang anggota
komisi 3 DPRD kota batam Jurado coba memegang ternyata tangannya terasa gatal. Sampah
limbah B3 ini juga membawa malah petaka bagi warga yang tinggal dekat di lokasi
itu, banyak warga yang mengeluh badan mereka gatal-gatal akibat limbah
tersebut, kata Jurado.
Anggota komisi 3 DPRD Kota
Batam Jurado mengatakan, pembuangan
limbah B3 ini di ketahuai dari salah satu LSM di kota batam. Pembuangan sampah
limbah B3 yang tidak pada tempatnya ini, melanggar UU no, 32 tahun 2009, UU ini
melindungi Masyarakat, melindungi ekosistem dan melindungi lingkungan hidup.
Jurado mengatakan bahwa
limbah B3 ini berasal dari salah satu perusahaan industri terbesar di Kota
Batam. Sudah di atur dalam UU no. 32 tahun 2009 pasal 2 telah mengatur bahwa
setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki AMDAL..Dalam
pasal 36 UU yang sama juga mengatur
tentang perijinan usahanya, kata Jurado.
Nikolaka amun mama (
Anak Pulau Lembata)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar