Selasa, 28 Oktober 2014

LIMBAH B 3 MILIK PT PENG YAP WARGA SINGAPURA DI BUANG DI PULAU BATAM



LIMBAH B3 MILIK PT PENG YAP WARGA SINGAPURA DI BUANG DI PULAU BATAM

Pulau Batam yang di kenal  dengan kota pariwisata dan industri perkapalan , elektronik kini menjadi tampat pembuangan sampah limbah B 3. Setiap tahun pasti adasaja sampah limbah B3 di temukan di pulau batam. Apakah ini kurang pengawasan dari pemerintah kota Batam lewat dinas terkait  belum tahu pasti , namun kenyataan sekarang limbanya ada seperti video di bawah ini http://youtu.be/uNySHqGFA2Y halini yang membuat lingkungan di kota batam di cemari oleh oknum atau pihak perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
Angota komisi 3 DPRD  kota Batam yang membidangi lingkungan hidup memcoba melakukan sidak (inpesi mendadak)  ke lokasi  pembuangan limbah B3 tersebut, yaitu di tanjung piayu kecamatan  Sei beduk kota Batam.
Anggota DPRD kota Batam dari komisi 3  yang di pimpin wakil Ketua Komisi Sugito, Jurado, W. Pangabean.  Bustamin,  M.  tambunan.  Sidak yang di lakukan oleh 5 orang anggota DPRD  Kota Batam dari komisi 3 ini langsung turun ke lokasi pembuangan sampah limbah B# yang di buang oleh PT. Peng Yap milik Alberd warga negara Singapura. Batam  Centre 27/10/2014.
Ternyata lokasi pembuangan sampah limbah B3 ini tidak jaud dari fasilitas umum salah satu sekolah yang berada di lokasi tersebut.
Salah seorang anggota komisi 3 DPRD kota batam Jurado coba memegang ternyata tangannya terasa gatal. Sampah limbah B3 ini juga membawa malah petaka bagi warga yang tinggal dekat di lokasi itu, banyak warga yang mengeluh badan mereka gatal-gatal akibat limbah tersebut, kata Jurado.
Anggota komisi 3 DPRD Kota Batam  Jurado mengatakan, pembuangan limbah B3 ini di ketahuai dari salah satu LSM di kota batam. Pembuangan sampah limbah B3 yang tidak pada tempatnya ini, melanggar UU no, 32 tahun 2009, UU ini melindungi Masyarakat, melindungi ekosistem dan melindungi lingkungan hidup.
Jurado mengatakan bahwa limbah B3 ini berasal dari salah satu perusahaan industri terbesar di Kota Batam. Sudah di atur dalam UU no. 32 tahun 2009 pasal 2 telah mengatur bahwa setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya wajib memiliki AMDAL..Dalam pasal  36 UU yang sama juga mengatur tentang perijinan usahanya, kata Jurado.

Nikolaka amun mama ( Anak Pulau Lembata)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar