Selasa, 21 Oktober 2014

DPRD KOTA BATAM MELALUI PANDANGAN FRAKSI -FRAKSI MENOLAK PLTSa





 DPRD KOTA BATAM MELALUI PANDANGAN  FRAKSI -FRAKSI MENOLAK PLTSa


Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)  dipastikan tidak akan bisa beroperasi tahun ini. Hal Ini dikarenakan hampir semua fraksi di DPRD Kota Batam menolak membahas Ranperda Bea Gerbang PLTSa di tempat pemrosesan akhir.
Sebagian  fraksi beralasan bahwa Ranperda  tersebut tidak masuk dalam Prolegda tahun 2014, sebagian fraksi juga tidak setuju karena harus ada kajian lebih mendalam termasuk rincian anggaran dari APBD untuk Bea Gerbang tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan melalui ketua fraksi Rekaveni mengaku mendukung  pengembangan tenaga listrik terbarukan. Ia mengatakan bahwa pengoperasian PLTSa harus dikaji lebih baik lagi termasuk dampak polusinya dan pembiayaan dari APBD.
“Kita sangat mendukung tenaga listrik terbarukan. Tapi kalau untuk hal ini kita minta untuk dikaji lebih dalam lagi. Hasil studinya seperti apa,” katanya.
Sementara Joko Mulyono dari fraksi partai Golkar mengatakan bahwa Ranperda tersebut tidak terlalu mendesak dan belum masuk dalam Prolegda tahun 2014. Hal yang sama disampaikan  Mulya Rindo Purba, ketua fraksi Gerindra.
“Pembahasan PLTSa ini untuk ditunda dan dibahas tahun 2015 mendatang,” katanya.
Sementara dari fraksi  Demokrat meminta agar Pemko Batam memberikan sejumlah dokumen termasuk MoU antara BP Batam dan Pemko Batam terkait lahan di TPA. Mesrawati Tampubolon, meminta agar hasil MoU tersebut diperlihatkan ke DPRD Batam.
Safari Ramadhan dari PAN juga tegas mengatakan agar pembahasan Perda tersebut dibahas tahun depan. Suhardi Tahirek dari Fraksi NasDem juga mengatakan bahwa pembahasannya juga lebih baik dilakukan tahun depan.
PKS dan Fraksi Hati Nurani Bangsa juga mengatakan hal yang  sama.
“Kami mendukung tapi belum menyetujui dan harus diagendakan tahun 2015,” kata Aman, juru bicara fraksi Hati Nurani Bangsa.
Ditempat sama, Wakil Wali Kota Batam, Rudi mengatakan, apa yang diminta dewan, akan kita penuhi. Nanti persyaratan yang diminta dewan untuk melanjutkan pembahasan, akan dilengkapi Pemko Batam. “Akan kita lengkapi, termasuk hasil studinya. Apa yang diminta akan kita lengkapi,” kata dia.
Dia juga berharap, perda soal pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tidak akan mengganggu kerjasama pemerintah swasta (KPS) swastanisasi sampah di Batam.
Kita akan berusaha, agar tidak tertunda. Nanti syarat akan kita lengkapi. Kalau hasil kajian, kan sudah. Tapi mungkin yang baru belum. Mungkin bisa tahun depan.

Sebelum melakukan pembahasan PLTSa seluruh anggota dewan nontom bareng pelantikan Jokowi menjadi Presiden ke 7  Indonesia.

Nikolaka Amun Mama.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar