KASUS DI BEA CUKAI BATAM MENINGKAT PADA TAHUN 2014 DI
BANDINGKAN TAHUN 2013
Bea Cukai (BC) Kota Batam pada tahun 2014 lebih tingi dari pada tahun 2013 hali
ini disampaika Kabid Penyidikan dan Penindakan BC Batam Kunto P dalam acara
Halal bi halal dan press conpence di salah satu hotel di batam, selasa 12
/08/2014.
Penindakan berdasarkan kategori komoditi, komoditi narkotika
5 kasus, kelontong 24 kasus, uang 9 kasus, elekronika 15 kasus, benda cagar
budaya 3 kasus, barang kena cukai( rokok, minuman beralkoho) 20 kasus,
ballpress/pakayan bekas 4 kasus,alat kesehatan / obat-obatan 5 kasus, lain lain
7 kasus, total semua 92 kasus.
Penindakan pembawaan mata
uang sebanyak 9 kasus dengan total uang di bawa Rp. 7.367.935.299,60, nilai
penetapan sanksi administrasi RP. 581.857.000,00,
Lima kasus narkotika dengan hasil tegahan 11.907 butir
estasi, 9542 gram, ganja kering 2029 gram, shabu, 1 gram, heroin , 24ml
metadho.
Kabid penindakan dan penyidikan Bea Cukai Batam Kunto P
mengatakan kasus pada tahun 2014 masa peri ode per januari sampai juli semester
pertama tahun 2013 ada 76 kasus kasus dan pada tahun 2014 ada 92kasus.
Untuk kasus uang pada tahun 2013 satu semester hanya 6 kasus
dari januari sampai desember, namun pada
tahun 2014 ada 9 kasus, itu baru satu semester balum daru juli sampau desember
pasti meningkat lebih dari 9 kasus.
Untuk kasus narkotika pada tahun 2013 dari januari sampai
desember ada 13 kasus dan di tahun 2014
satu semestr ini ada 5 kasus belum sampai bulan desember pasti naik lebih dari
5 kasus ini.
Wwc kabid penindakan dan penyidikan BC Kota Batam/ Kunto P
Batam merupaka pintu
masuk barang penyelundupan dari luar negeri atau dari dalam negeri
keluar, ini memungkinkan para pelaku usaha penyelundupan dengan berbagai cara. Untuk
mengantisipasi kasus penyelundupan yang keluar masuk lewat batam perlu kerja
keras Bea Cukai Batam. Hal ini juga tidak terlepas dari kerja sama masyrakat
Batam.
Anak Pulau Lembata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar