Jumat, 15 Agustus 2014

Narasi TPA TELAGA PUNGGU SUDAH DISERAHKAN KE PEMKO BATAM OLEH BP KAWASAN



TPA TELAGA PUNGGU SUDAH DISERAHKAN KE PEMKO BATAM OLEH BP KAWASAN

Polemik selama ini antara Pemko Batam dengan BP Kawasan Batam masalah status Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Telaga Punggur Kecamatan Nongsa Kota Batam terjawab sudah. Penyerahan lahan TPA telaga Punggur ini sudah di sepakati antara kedua belah pihak dan di tandatangani bersama antara Ketua BP Kawasan kota Batam Mustofa Wijaya dengan Walikota Batam Ahmad Dahlan. Hal ini disampaika kadis kota Batam Suleiman Nababan di kantor DPRD batam Rabu, 13/08/14.
Kadis pertamanan dan Persampahan suleiman Nababan mengatakan pengelolahan PLTSa kama mnghasilkan 10 mega wott. Status lahan tersebut sudah jelan karena, hak pengelola aset TPA sudah diserakan dari PB Kawasan Batam ke Pemko Batam, dan suda di sepakati bersama, dengan luas 46 hektar.
Saat ini pengelolahan TPA Telaga Punggu 100% oleh Pemko Batam, tampa ada campur tangan BP Kawasan. Lahan TPA akan diserakan ke investor untuk mengelolah dan dijadikan PLTSa ( perusahaan listrik Tenaga Surya alternatip). Tapi  bukan menjadi milik investor namun sesuai dengan kontrak kerja selama 25 tahun saja; kata Suleiman.
Pihak investor tidak menguasai 46 hektar yang ada di TPA Telangga Punggur namun hanaya sesuai dengan kebutuhan pihak investor tersebut. Pembangunan PLTSa ini oleh investor secara bertahap. Setelah menang tender harus ada kontrak kerja, dibuat rencana maling lama 2 tahun setelah tandatangan kontrak, memobilisasi teknologinya dan membangun teknologinya di TPA, kata Suleiman Nababan.
Wwc Kadis Pertamanan dan Persampahan Kota Batam/ Suleiman Nababan.
Anak Pualau Lembata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar