TPA TELAGA
PUNGGU SUDAH DISERAHKAN KE PEMKO BATAM OLEH BP KAWASAN
Polemik
selama ini antara Pemko Batam dengan BP Kawasan Batam masalah status Lahan
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Telaga Punggur Kecamatan Nongsa Kota
Batam terjawab sudah. Penyerahan lahan TPA telaga Punggur ini sudah di sepakati
antara kedua belah pihak dan di tandatangani bersama antara Ketua BP Kawasan
kota Batam Mustofa Wijaya dengan Walikota Batam Ahmad Dahlan. Hal ini
disampaika kadis kota Batam Suleiman Nababan di kantor DPRD batam Rabu,
13/08/14.
Kadis
pertamanan dan Persampahan suleiman Nababan mengatakan pengelolahan PLTSa kama
mnghasilkan 10 mega wott. Status lahan tersebut sudah jelan karena, hak
pengelola aset TPA sudah diserakan dari PB Kawasan Batam ke Pemko Batam, dan
suda di sepakati bersama, dengan luas 46 hektar.
Saat ini
pengelolahan TPA Telaga Punggu 100% oleh Pemko Batam, tampa ada campur tangan
BP Kawasan. Lahan TPA akan diserakan ke investor untuk mengelolah dan dijadikan
PLTSa ( perusahaan listrik Tenaga Surya alternatip). Tapi bukan menjadi milik investor namun sesuai
dengan kontrak kerja selama 25 tahun saja; kata Suleiman.
Pihak
investor tidak menguasai 46 hektar yang ada di TPA Telangga Punggur namun
hanaya sesuai dengan kebutuhan pihak investor tersebut. Pembangunan PLTSa ini oleh
investor secara bertahap. Setelah menang tender harus ada kontrak kerja, dibuat
rencana maling lama 2 tahun setelah tandatangan kontrak, memobilisasi
teknologinya dan membangun teknologinya di TPA, kata Suleiman Nababan.
Wwc Kadis
Pertamanan dan Persampahan Kota Batam/ Suleiman Nababan.
Anak Pualau
Lembata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar