Rabu, 13 Agustus 2014

RUSLAN KABULATOV MEMIMPIN RAPAT PARIPURNA TENTANG PENGELOLAHAN TPA DI KOTA BATAM



RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG BEA GERBANG PLTSa DI KOTA BATAM


bea gerbang PLTSa ( perusahaan listrik tenaga surya alternatif) di tempat pemprosesan akhir, ruang lingkup yangdiatur peraturan daerah ini adalah kewajiban pemerinta daerah,perhitungan dan perubahan bea gerbang, mekanisme pembayaran , kewajiban penerimah bea gerbang, dan jangka waktu pembayaran.
Peraturan daerah tentang bea berbang ptlsadimaksudkan untuk menjamin kesenambungan ketersediaan anggaran untuk membayarkewajiban pemerintah daerahdalam melaksanakan kerjasama pengolahan sampah dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam pengelolahan keuangandaerah dan pedoman kerjasama pemerintahdaerahdengan badan usaha.
Mewujutkn penanganan sampah di tpa berbasis teknologi ramah lingkungan dan berjangka panjangsesuai dengan ketentuan berlaku.memberikan dukungan kepada pengelolah tpa akan kelangsungan pembayaran bea gerbang oleh pemerintah daerah, dam mendukung terwujutnyapenngkatan pelayanan  di bidang pengelolahan sampah didarah.
Bea gerbang ini disepakati berdasarkan asas; akuntabilitas, transparasi, efesiensi, kepastian hukumdan keadilan.
Kewajiban pemeringah daerah dalam hal ini pemerintah daerah dan dprd wajib menganggakan anggaran pembiayaan untuk membayar bea gerbangapa bilah pengelolahan sampah di tpa dikerjasamakan dengan badan usaha.
Kerjasama yang dimaksud wajib mendapatkan persetujuan dprd sebelum sebelum di tandatangani oleh walikota, pengangarana bea masuk dilakukan setiap tahun anggaran selama masa berlakunya perjanjian kerja sama.
Kambutan walikota batam pada paripurnake 12 di dprd kota batam, rabu, 13/08/2014//
Dalam rapat pari purna ini terlihat banyak kursi di ruang paripurna banyak yang kosong, ini disebabkan masa akhir jabatan periode 2009 sampai 2014 hampir berakhir dan banyak anggota DPRD periode lalu tidak terpilih lagi.
Hal ini menyebabkan keabsenan mereka untuk mengikuti rapat sidang paripurna ke 12 masa 2014.
anak pulau lembata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar