RANCANGAN
PERATURAN DAERAH TENTANG BEA GERBANG PLTSa DI KOTA BATAM
bea gerbang
PLTSa ( perusahaan listrik tenaga surya alternatif) di tempat pemprosesan
akhir, ruang lingkup yangdiatur peraturan daerah ini adalah kewajiban pemerinta
daerah,perhitungan dan perubahan bea gerbang, mekanisme pembayaran , kewajiban
penerimah bea gerbang, dan jangka waktu pembayaran.
Peraturan
daerah tentang bea berbang ptlsadimaksudkan untuk menjamin kesenambungan ketersediaan
anggaran untuk membayarkewajiban pemerintah daerahdalam melaksanakan kerjasama
pengolahan sampah dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku dalam
pengelolahan keuangandaerah dan pedoman kerjasama pemerintahdaerahdengan badan
usaha.
Mewujutkn penanganan
sampah di tpa berbasis teknologi ramah lingkungan dan berjangka panjangsesuai
dengan ketentuan berlaku.memberikan dukungan kepada pengelolah tpa akan
kelangsungan pembayaran bea gerbang oleh pemerintah daerah, dam mendukung
terwujutnyapenngkatan pelayanan di
bidang pengelolahan sampah didarah.
Bea gerbang
ini disepakati berdasarkan asas; akuntabilitas, transparasi, efesiensi,
kepastian hukumdan keadilan.
Kewajiban
pemeringah daerah dalam hal ini pemerintah daerah dan dprd wajib menganggakan
anggaran pembiayaan untuk membayar bea gerbangapa bilah pengelolahan sampah di
tpa dikerjasamakan dengan badan usaha.
Kerjasama
yang dimaksud wajib mendapatkan persetujuan dprd sebelum sebelum di
tandatangani oleh walikota, pengangarana bea masuk dilakukan setiap tahun
anggaran selama masa berlakunya perjanjian kerja sama.
Kambutan
walikota batam pada paripurnake 12 di dprd kota batam, rabu, 13/08/2014//
Dalam rapat
pari purna ini terlihat banyak kursi di ruang paripurna banyak yang kosong, ini
disebabkan masa akhir jabatan periode 2009 sampai 2014 hampir berakhir dan
banyak anggota DPRD periode lalu tidak terpilih lagi.
Hal ini
menyebabkan keabsenan mereka untuk mengikuti rapat sidang paripurna ke 12 masa
2014.
anak pulau
lembata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar