Rabu, 03 September 2014

44 SEPEDA DAN 5 MOBIL BELUM DIKEMBALIKAN ANGGOTA DEWAN

44 SEPEDA DAN 5 MOBIL BELUM DIKEMBALIKAN ANGGOTA DEWAN

BATAM KOTA (BP)- Masa Jabatan DPRD Kota Batam periode 2009-2014 sudah berakhir, tetapi aset Pemko Batam masih banyak yang belum dikembalikan oleh anggota dewan. 44 Sepeda dan 5 mobil Toyota Corolla Altis masih ditahan dan tak kunjung dikembalikan oleh anggota dewan lama. Total nilainya sekitar Rp 500 Juta.

Bendahara barang Sekretariat DPRD Kota Batam Zulfriadi mengatakan bahwa anggota dewan yang sudah mengembalikan sepeda baru satu orang yakni Ruslan Kasbulatov, wakil ketua I DPRD Kota Batam periode 2004-2009.

"Kalau yang lainnya sudah kita berikan surat kemarin untuk mengembalikan sepeda itu tetapi hingga saat ini tidak ada," katanya.

Zulfriadi mengatakan bahwa sepeda itu diberikan kepada anggota DPRD Kota Batam saat HUT DPRD Kota Batam November tahun lalu. Di mana harga per unitnya sekitar Rp 2,5 Juta.

Sementara mobil Toyota Corolla yang belum mengembalikan adalah Yunus Muda, Muhammad Yunus, Muhammad Yunus Muda Spi, Jahuin Hutajulu dan Yudi Kurnain. Di mana harga taksiran per unitnya sekitar Rp 80 juta hingga Rp 100 juta.

"Kita sudah layangkan surat peringatan kedua, Kalau tidak dikembalikan juga maka akan kita ambil paksa. Itu aset negara, bukan aset pribadi," katanya.

Zulfriadi menjelaskan bahwa semua mobil yang sudah dikembalikan oleh anggota dewan sudah dibawa ke bengkel untuk perbaikan. Di mana nantinya kemungkinan besar mobil tersebut akan dipinjam pakai lagi oleh DPRD Kota Batam Periode 2014-2019.

"Tapi kalau untuk itu terserah pak Sekda," katanya.

Ruslan Kasbulatov, saat mengembalikan asetnya tersebut mengaku mengembalikan sepeda tersebut, karena memang bukan menjadi haknya. Ia mengaku bahwa sepeda tersebut dibeli dengan uang rakyat dan menjadi aset pemerintah.

"Makanya harus dikembalikan ke pemerintah. Janganlah kita sudah dipinjamkan tetapi malah kita berniat untuk memlikinya," katanya.

Ruslan berharap semua anggota dewan periode 2014-2019 untuk patuh dan taat ketentuan yang berlaku. Ini juga untuk tidak menimbulkan pandangan jelek terhadap anggota dewan periode 2009-2014. "Ambil yang menjadi hak kita, Kalau bukan, dikembalikan saja," katanya. (ian)
ANAK PULAU LEMBATA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar