Rabu, 03 September 2014

DPRD KOTA BATAM MENGGELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT(RDP) TERKAIT PERMASALAHAN



 DPRD KOTA BATAM MENGGELAR RAPAT DENGAR PENDAPAT(RDP) TERKAIT PERMASALAHAN 


pendirian tower di daerah Punggur. Ramdan A Panglima, pemilik lahan kecewa karena hingga saat ini tidak ada niat baik dari tiga tower selular tersebut yang tidak kunjung memberikan sewa lahan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ruslan Ali Wasyim, wakil ketua komisi I DPRD Batam. Ramdan
mengatakan bahwa sebelumnya tiga operator tersebut sudah sepakat akan memberikan sewa sesuai dengan kesepakatan.

"Sudah disepakati, tetapi kenapa tidak mau bayar. Dan di pengadilan negeri juga kami sudah
dimenangkan," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam memenangkan gugatan Ramdan A Panglima Dalam putusan hakim
meminta agar kedua provider tersebut menunaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi sebesar

Rp5 miliar kepada penggugat yang merupakan ahli waris.

"Kami memberikan waktu kembali selama dua pekan untuk kedua provider ini dapat menyelesaikan
tanggungjawabnya. Karena berdasarkan putusan PN Batam, tower ini ilegal," ucap Panglima.
Ia menjelaskan bahwa tanah ini sudah ada memiliki keputusan dari PN Batam nomor :
142/PDT.G/2011/PN BATAM/03.04.2012. Bahwa, tanah ini adalah milik dan ahli waris dari keluarga
Ramdan A Panglima yang keberadaannya, di atas wilayah kampung tua.  Namun,  saat ini sudah di
pasang tower Telkomsel dan Indosat.

Panglima menyebutkan, ia akan tetap melakukan pemagaran jika tidak ada itikad baik dari Telkomsel
maupun Indosat menemui atau menghubunginya. Bahkan ia mengancam akan memutuskan jaringan kedua tower tersebut jika operator seluler itu masih mengacuhkan putusan PN Batam.
BPK KEPRIPEJABAT KEPALAPERWAKILAN BPK KEPRI , DRS PARNA MMKEPALA. BPK BARU ISMAIL RUDYANGGOTA BPK RI , AGUS JOKO PRAMONO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar