TELKOMSEL DAN INDOSAT MEMBANGUN TOWER DI LAHAN BERMASALAH
( DPRD Kota Batam
menggelar rapat dengar pendapat(RDP) terkait permasalahan pendirian tower di
daerah Punggur. Ramdan A Panglima, pemilik lahan kecewa karena hingga saat ini
tidak ada niat baik dari tiga tower selular tersebut yang tidak kunjung
memberikan sewa lahan.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ruslan Ali Wasyim, wakil ketua
komisi I DPRD Batam. Ramdan mengatakan bahwa sebelumnya tiga operator tersebut
sudah sepakat akan memberikan sewa sesuai dengan kesepakatan.
"Sudah disepakati, tetapi kenapa tidak mau bayar. Dan di
pengadilan negeri juga kami sudah dimenangkan," katanya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam memenangkan gugatan
Ramdan A Panglima Dalam putusan hakim meminta agar kedua provider tersebut
menunaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada penggugat
yang merupakan ahli waris.
"Kami memberikan waktu kembali selama dua pekan untuk
kedua provider ini dapat menyelesaikan tanggungjawabnya. Karena berdasarkan
putusan PN Batam, tower ini ilegal," ucap Panglima.
Ia menjelaskan bahwa tanah ini sudah ada memiliki keputusan
dari PN Batam nomor : 142/PDT.G/2011/PN BATAM/03.04.2012. Bahwa, tanah ini
adalah milik dan ahli waris dari keluarga Ramdan A Panglima yang keberadaannya,
di atas wilayah kampung tua. Namun, saat ini sudah di pasang tower Telkomsel dan
Indosat.
Panglima menyebutkan, ia akan tetap melakukan pemagaran jika
tidak ada itikad baik dari Telkomsel maupun Indosat menemui atau
menghubunginya. Bahkan ia mengancam akan memutuskan jaringan kedua tower
tersebut jika operator seluler itu masih mengacuhkan putusan PN Batam.
ANAK PULAU LEMBATA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar