Rabu, 03 September 2014

TELKOMSEL DAN INDOSAT MEMBANGUN TOWER DI LAHAN BERMASALAH



TELKOMSEL DAN INDOSAT MEMBANGUN TOWER DI LAHAN BERMASALAH

 ( DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat(RDP) terkait permasalahan pendirian tower di daerah Punggur. Ramdan A Panglima, pemilik lahan kecewa karena hingga saat ini tidak ada niat baik dari tiga tower selular tersebut yang tidak kunjung memberikan sewa lahan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ruslan Ali Wasyim, wakil ketua komisi I DPRD Batam. Ramdan mengatakan bahwa sebelumnya tiga operator tersebut sudah sepakat akan memberikan sewa sesuai dengan kesepakatan.

"Sudah disepakati, tetapi kenapa tidak mau bayar. Dan di pengadilan negeri juga kami sudah dimenangkan," katanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Batam memenangkan gugatan Ramdan A Panglima Dalam putusan hakim meminta agar kedua provider tersebut menunaikan kewajibannya dengan membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar kepada penggugat yang merupakan ahli waris.

"Kami memberikan waktu kembali selama dua pekan untuk kedua provider ini dapat menyelesaikan tanggungjawabnya. Karena berdasarkan putusan PN Batam, tower ini ilegal," ucap Panglima.

Ia menjelaskan bahwa tanah ini sudah ada memiliki keputusan dari PN Batam nomor : 142/PDT.G/2011/PN BATAM/03.04.2012. Bahwa, tanah ini adalah milik dan ahli waris dari keluarga Ramdan A Panglima yang keberadaannya, di atas wilayah kampung tua.  Namun,  saat ini sudah di pasang tower Telkomsel dan Indosat.

Panglima menyebutkan, ia akan tetap melakukan pemagaran jika tidak ada itikad baik dari Telkomsel maupun Indosat menemui atau menghubunginya. Bahkan ia mengancam akan memutuskan jaringan kedua tower tersebut jika operator seluler itu masih mengacuhkan putusan PN Batam.
ANAK PULAU LEMBATA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar