Sabtu, 20 September 2014

Ketua Perlindungan Konsumen Kepri Gugat Walikota Batam


Ketua Perlindungan Konsumen Kepri Gugat Walikota Batam

*Terkait Pemberlakuan PTLB yang Naik Hingga 22 Persen

 Rahmat Riyandi, warga Tiban yang juga ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Provinsi Kepri, menggungat Penyesuaian Tarif Listrik Batam (PTLB) hasil persetujuan Walikota Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Selasa (9/9) siang. Walikota kali ini sebagai pihak tergugatnya.

Sidang perdana gugatan tersebut digelar kemarin siang yang sidangnya dipimpin majeli hakim Tedi Romyadi didampingi dua hakim anggota. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan penggugat yakni Rahmat, tak dihadiri pihak tergugat pertama atau dari Walikota Batam. Namun yang hadir dalam sidang adalah pihak tergugat intervensi dari PLN Batam yang diwakili kuasa hukumya Abdul Kadir.

Obyke yang digugat oleh pihak penggugat adalah surat Walikota Batam. Karena menurut penggugat surat persetujuan pemberlakukan PTLB tak sesuai dengan Perda Kelistrikan nomor 3 tahun 2013 yang sudah ada. Dalam perda tersebut di pasal 52 menyatakan untuk menerapkan PTLB, harus diatur lebih lanjut oleh Perwako.

"Tapi sampai saat ini Perwakonya kan belum ada. Tapi kenapa Walikkota Batam sudah mengeluarkan surat persetujuan pemberlakuan PTLB itu. Kejanggalan dalam surat Walikota Batam yang kami lihat, sebelumnya PTLB itu diatur oleh Peraturan Menteri ESDM nomor 33 tahun 2003, mengenai PTLB itu maksimal angkanya lima persen dan tak boleh melewati batas maksimal 5 persen," ujar Rahmat selaku penggugat.

Bukannya naik 5 persen, Rahmat menegaskan PTLB di Batam angkanya mencapai 22 persen. Hal itulah yang menyebabkan dirinya melakukan gugatan terhadap Walikota Batam.

"Sekarang ini angkanya jauh diatas 5 persen dan harusnya berlaku untuk tiga bulan saja. Namun di surat Walikota Batam, PTLB itu berlaku sampai dalam penyesuaian berikutnya. Sehingga kami tak tahu apakah nanti setahun atau dua tahun mendatang, ada penyesuaian dan ini tetap berjalan? Nah itu yang kami merasa surat Walikota Batam bertentangan dengan Permen ESDM," terang Rahmat.

Menurut Rahmat, masyarakat Batam selama ini tak tahu kalau listrik Batam ternyata naik sampai 22 persen atau kenaikan tak wajar. Ia (penggugat) juga mengaku keberatan atas dihadirkannya tergugat intervensi dalam hal ini PLN Batam di persidangan. Alasan Rahmat, gugatan yang ia buat hanya ditujukan ke Walikota Batam yang sudah mengesahkan aturan tersebut.

"Tak itu saja. PLN Batam juga tak transparan dalam memberikan keterangan pemakaian yang harusnya juga dilampirkan biaya pemakaiannya. Disitulah yang menjadikan celah untuk menaikan tarif yang dikeluarkan," tegas Rahmat.

Sementara, dari ketua majelis hakim Tedi Romyadi saat dimintai keterangan terkait tidak hadirnya walikota atau yang dikuasakan, pihaknya akan memberikan surat pemberitahuan kepada Gubernur untuk memberikan teguran kepada Walikota Batam agar mau menghadiri persidangan ataupun perwakilannya yang ditunjuk Walikota Batam.

Apabila dalam persidangan kedua nanti dari Walikota Batam atau diwakilkan tetap tak hadir disidang, maka kami akan menyurati Gubernur Kepri untuk memberitahu ke Walikota Batam supaya hadir di sidang berikutnya. Kalau ternyata di sidang kedua tetap tak hadir, maka persidangan secara sah akan tetap berjalan meski tanpa dihadiri pihak tergugat utama.

Persidangan sendiri sudah ke tiga kalinya. Namun untuk kali pertama sidang terbuka dilaksanakan. Sementara 2 persidangan persidangan sebelumnya dilakukan secara tertutup. Di persidangan tertutup, Walikota atau yang dikuasakanya baru hadir satu kali.

"Sidang akan dilanjutkan pada  Selasa depan (16/8) dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat," ujar Tedi sembari mengetuk palu mengakhiri persidangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar