Kamis, 25 September 2014

POLISI MENYITA PULUHAN ALAT PEMBUAT STASI DAN SENJATA API BATAM KEPRI



POLISI MENYITA PULUHAN ALAT PEMBUAT STASI DAN SENJATA API BATAM KEPRI

 Satuan Narkoba Polresta Barelang berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi/ DW dan SP pada Rabu (17/9/2014) kemariN/DW (38) dibekuk di Perumahan Legenda Bali/KAWASAN  Batam Centre// Sedangkan SP berhasil diciduk  KAWASAN di Kavling Bengkong Indah Blok G nomor 51  KOTABatam/ KEPRI//

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Barelang/ Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan/ tertangkapnya dua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku SP sering mengedarkan dan memperjualbelikan narkoba jenis shabu serta menyimpan di rumahnya sendiri di KAWASAN  Perum Puri Agung Blok B6 No 8 Kelurahan Mangsang, Tanjungpiayu KOTA Batam//

KEPOLISIAN PLRESTA BARELANG juga mendapat informasi bahwa SP sering menyalurkan shabu yang tidak bagus atau tidak layak diperjualbelikan kepada DW untuk dijadikan bahan baku pembuat pil ekstasi/ HAL INI DISAMPAIKAN Yusri, saat ekspos kasus di Mapolresta Barelang/ Jumat (19/9/2014)//

Yusri menjelaskan/ penangkapan keduanya berawal saat Sat Narkoba Polresta Barelang menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan mendatangi kediaman SP di Tanjungpiayu pada Rabu (17/9/2014) sekitar pukul 11.30 WIB//  Namun saat itu SP tidak berada di tempat, dan hanya menemukan barang bukti berupa lima butir amunisi senjata api kaliber 9 mm/ satu set bong penghisap shabu dan satu unit timbangan digital//

Pencarian SP kemudian dilanjutkan di kediaman DW di Bengkong Indah Blok G No 51/ Namun kedua pelaku juga tak ditemukan di sana//  Polisi hanya mendapati barang bukti peralatan untuk mencetak pil ekstasi serta barang bukti lainnya//

 Dan sekitar pukul 15.30 WIB/ DW berhasil DItangkap di salah satu rumah di KAWASAN  Perumahan Legenda Bali/ dan membawa DW beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polresta Barelang//

Kepada polisi DW mengaku masih sering bertemu dan berkomunikasi dengan SP// DW juga mengaku SP selalu membawa senjata api ketika bepergian ke mana-mana// Kemudian berdasarkan keterangan DW/ akhirnya SP berhasil ditangkap dengan cara memancing SP datang ke rumah DW//
 
KDUA PELAKU INI MEMBUAT MEMBUAT SENDIRI  NARKOBA JENIS ESTASI
Untuk saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Barelang serta dikenakan pasal berlapis sesuai dengan pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 60 ayat(1) huruf a,b,c, pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Kemudian pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, serta pasal 1 ayat (1) jo pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senpi dan sajam.

"Untuk ancaman hukumannya kita kumulasikan dulu, karena kedua tersangka dijerat hukum berlapis," pungkas Yusri.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari rumah kedua tersangka:

- 5 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm
- 1 buah bong/peralatan menghisap shabu
- 1 unit timbangan elektronik merk Kris Chef
- seperangkat alat pencetak atau lembuat pil ekstasy
- 1 botol alkohol 96 persen merk Brataco
- 1 kotak obat flu merk Stop Cold, yang berisi 17 strip. Setiap strip berisi 4 butir
- 13 strip obat sakit kepala merk Panadol, setiap strip berisi 10 butir
- 5 kotak obat sesak nafas merk Neo Napacin, yang berisikan 224 strip
- 2 butir obat merk resochim
- 1 buah toples berisikan biji-bijian yang diduga biji tanaman ganja seberat 2,72  gram
- 2 bungkus serbuk putih yang diduga serbuk ketamin seberat 7,30 gram
- 1 bungkus serbuk warna biru muda seberat 2,40 gram
- 1 bungkus serbuk warna biru tua seberat 6 gram
- 1 bungkus serbuk warna coklat seberat 16,60 gram
- 1 bungkus serbuk warna merah seberat 5,30 gram
- 1 bungkus serbuk warna coklat seberat 445 gram
- 1 bungkus serbuk warna biru seberat 181 gram
- 1 bungkus serbuk warna coklat seberat 137 gram
- 1 buah palu
- 1 buah toples berisi serbuk warna merah seberat 104 gram
- 3 botol zat pewarna makanan
- 1 buah piring plastik warna merah
- beberapa bungkusan plastik transparan
- 1 buah kotak rokok Sapoerna merah berisikan 1 bungkus serbuk kristal yang diduga shabu seberat 8,85 gram
- 1 pucuk senjata api softgun
- 1 pucuk senjata api softgun laras panjang
- 1 bilah keris
- 1 bilah samurai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar