Rabu, 12 November 2014

KETIGA DPRD BINTAN TIDAK DITAHAN POLISI MASALAH PESTA NARKOBA



Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Amanat Nasional (PAN) Bintan belum berani mengambil sikap terhadap Arif Jumana anggota DPRD Bintan, yang tertangkap basah sedang pesta Narkoba jenis shabu bersama dua wanita muda di kolam renang Seineng, km 20 Bintan Timur.

Arif Jumana yang diusung partai berlambang matahari ini, menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) tiga, meliputi Kecamatan Bintan Timur, Bintan Pesisir, Tambelan, dan Mantang. Walaupun dinyatakan penyidik tidak ditahan, tetapi kasusnya tetap berlanjut dan menunggu keputusan dari pengadilan.

"Kita dari partai belum mengambil sikap terhadap Arif Jumana, kami menunggu hasil penegak hukum terlebih dahulu," ungkap Sekretaris DPD II  PAN Bintan, Mirwan, Rabu (12/11/2014).

Mirwan mengatakan saat ini PAN tidak bisa mengambil keputusan melalui praduga tidak bersalah atau sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan dan pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

Di internal PAN Bintan, Arif Jumana cukup rajin dalam kegaiatan partai begitu juga selalu mengahdiri seluruh rapat yang dilaksanakan. Tidak hanya itu, keberadaanya juga selalu memberikan  aspirasi dan masukan demi kemajuan partai.

"Dia baru menjabat dua bulan menjadi anggota dewan. Selama ini, memang sangat dikenal selalu gigih dalam memperjuangkan untuk kemajuan partai kedepan ," tambahnya. 

Seperti diketahui, Arif Jumana ditangkap bersama dua wanita muda di kolam renang Seineng, km 20 Bintan Timur pada Senin (10/11/2014) malam.

"Ketiga yang tertangkap sedang mengonsumsi narkotika memang positif menggunakan shabu dari hasil tes urine," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, Kapolres Bintan kepulauan Riau.

Dijelaskan Kristiaji, saat penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil mengamankan barang bukti berupa alat penghisap shabu (bong) di lokasi penangkapan. "Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan. Guna mengikuti proses lebih lanjut," katanya.

Namun anehnya, meski hasil tes urine menyatakan Arif positif menggunakan narkoba, namun anggota dewan yang terhormat ini tidak ditahan seperti kalangan warga biasa yang tersandung kasus sejenis.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendrik Dwi Susanto, mengatakan terkait penanganan kasusnya, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Karena selain tidak menemukan barang bukti narkotika, ancaman terhadap tersangka masih di bawah 5 tahun penjara. Ketiga tersangka diancam dengan pasal pasal 127 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman selama 4 tahun penjara.

"Ketiganya memang tidak kita tahan, namun statusnya wajib lapor dan harus siap dipanggil kapan pun apabila dibutuhkan terkait pemeriksaan," terang Hendrik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar