Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Partai Amanat Nasional (PAN) Bintan belum
berani mengambil sikap terhadap Arif Jumana anggota DPRD Bintan, yang
tertangkap basah sedang pesta Narkoba jenis shabu bersama dua wanita muda di
kolam renang Seineng, km 20 Bintan Timur.
Arif Jumana
yang diusung partai berlambang matahari ini, menjadi wakil rakyat dari daerah
pemilihan (dapil) tiga, meliputi Kecamatan Bintan Timur, Bintan Pesisir,
Tambelan, dan Mantang. Walaupun dinyatakan penyidik tidak ditahan, tetapi
kasusnya tetap berlanjut dan menunggu keputusan dari pengadilan.
"Kita
dari partai belum mengambil sikap terhadap Arif Jumana, kami menunggu hasil
penegak hukum terlebih dahulu," ungkap Sekretaris DPD II PAN Bintan,
Mirwan, Rabu (12/11/2014).
Mirwan
mengatakan saat ini PAN tidak bisa mengambil keputusan melalui praduga tidak
bersalah atau sebelum ada keputusan tetap dari pengadilan dan pihaknya tetap
menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.
Di internal
PAN Bintan, Arif Jumana cukup rajin dalam kegaiatan partai begitu juga selalu
mengahdiri seluruh rapat yang dilaksanakan. Tidak hanya itu, keberadaanya juga
selalu memberikan aspirasi dan masukan demi kemajuan partai.
"Dia
baru menjabat dua bulan menjadi anggota dewan. Selama ini, memang sangat
dikenal selalu gigih dalam memperjuangkan untuk kemajuan partai kedepan ,"
tambahnya.
Seperti
diketahui, Arif Jumana ditangkap bersama dua wanita muda di kolam renang
Seineng, km 20 Bintan Timur pada Senin (10/11/2014) malam.
"Ketiga
yang tertangkap sedang mengonsumsi narkotika memang positif menggunakan shabu
dari hasil tes urine," ungkap Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji,
Kapolres Bintan kepulauan Riau.
Dijelaskan
Kristiaji, saat penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil
mengamankan barang bukti berupa alat penghisap shabu (bong) di lokasi penangkapan.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bintan. Guna
mengikuti proses lebih lanjut," katanya.
Namun
anehnya, meski hasil tes urine menyatakan Arif positif menggunakan narkoba,
namun anggota dewan yang terhormat ini tidak ditahan seperti kalangan warga
biasa yang tersandung kasus sejenis.
Kasat
Narkoba Polres Bintan, Iptu Hendrik Dwi Susanto, mengatakan terkait penanganan
kasusnya, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Karena selain tidak menemukan barang bukti narkotika, ancaman terhadap
tersangka masih di bawah 5 tahun penjara. Ketiga tersangka diancam dengan pasal
pasal 127 ayat 1, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan
ancaman selama 4 tahun penjara.
"Ketiganya
memang tidak kita tahan, namun statusnya wajib lapor dan harus siap dipanggil
kapan pun apabila dibutuhkan terkait pemeriksaan," terang Hendrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar