Rabu, 19 November 2014

Polda Kepri Sita 44 Ton Solar Ilegal dari Gudang di Tanjungriau



Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di gudang milik PT Semesta Jaya Persada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, pada Kamis (13/11/2014) dinihari lalu sekitar pukul 01.00 WIB. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengatakan, barang bukti solar berupa 44,150 ton solar serta lima tersangka telah diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari 44 ton solar ilegal ini dari tiga unit truk tangki. Satu tangki yang berada di dalam gudang dan tiga kapal boat pancung yang membawa BBM ilegal," ujar Syahar Diantono kepada BATAMTODAY.COM, Senin (17/11/2014). 

Dia menjelaskan, kelima tersangka sudah beralih modus sejak penyelewengan BBM subsidi kerap dirazia. Kini, modus yang digunakan adalah dengan mengambil solar dari kapal, dan selanjutnya ditimbun di gudang dan disalurkan ke perusahaan industri di Batam dengan menggunakan truk tangki. 

"Kapal tanker HL 'kencing' dan ditampung tiga kapal tugboat menggunakan tangki fiber kapasitas 1 ton. Satu kapal tugboat berisikan lima sampai tujuh fiber," terangnya. 

Selanjutnya, tugboat merapat ke dermaga. Berbekal mesin dompeng, minyak dimasukkan ke dalam tangki kapasitas 10 ton yang berada di dalam gudang melalui pipa kurang lebih sepanjang 500 meter secara permanen.

Dia juga mengungkap, proses transaksi dilakukan di atas kapal di perairan Sekupang. Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar lima bulan. 

Adapun ke lima orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Yusyanto alias Yanto (29), Direktur Semesta Jaya Persada; LA Dedi alias Dedi bin LA Daru yang berperan sebagai sekuriti gudang. Tiga orang lainnya merupakan nakhoda boat pancung masing-masing Sarbani bin M Kusim alias Sam, Joni Aprianto bin Kasman, serta Saleh bin Ladeli.

"Pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 53 huruf 'c' dan 'd' juncto Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider Pasal 480 ayat (1) KUHP," terang Syahar. (*)

Editor: Roelan




Tidak ada komentar:

Posting Komentar