Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Kepri berhasil membongkar praktik
penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal di gudang milik PT
Semesta Jaya Persada di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan
Sekupang, pada Kamis (13/11/2014) dinihari lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Direktur
Ditreskrimsus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Syahar Diantono, mengatakan,
barang bukti solar berupa 44,150 ton solar serta lima tersangka telah diamankan
dalam penggerebekan yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri, Ajun
Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga.
"Barang
bukti yang berhasil diamankan dari 44 ton solar ilegal ini dari tiga unit truk
tangki. Satu tangki yang berada di dalam gudang dan tiga kapal boat pancung
yang membawa BBM ilegal," ujar Syahar Diantono kepada BATAMTODAY.COM,
Senin (17/11/2014).
Dia
menjelaskan, kelima tersangka sudah beralih modus sejak penyelewengan BBM
subsidi kerap dirazia. Kini, modus yang digunakan adalah dengan mengambil solar
dari kapal, dan selanjutnya ditimbun di gudang dan disalurkan ke perusahaan
industri di Batam dengan menggunakan truk tangki.
"Kapal
tanker HL 'kencing' dan ditampung tiga kapal tugboat menggunakan tangki fiber
kapasitas 1 ton. Satu kapal tugboat berisikan lima sampai tujuh fiber,"
terangnya.
Selanjutnya,
tugboat merapat ke dermaga. Berbekal mesin dompeng, minyak dimasukkan ke dalam
tangki kapasitas 10 ton yang berada di dalam gudang melalui pipa kurang lebih
sepanjang 500 meter secara permanen.
Dia juga
mengungkap, proses transaksi dilakukan di atas kapal di perairan Sekupang. Dari
hasil pemeriksaan sementara, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar lima
bulan.
Adapun ke
lima orang tersangka yang berhasil ditangkap yakni Yusyanto alias Yanto (29),
Direktur Semesta Jaya Persada; LA Dedi alias Dedi bin LA Daru yang berperan
sebagai sekuriti gudang. Tiga orang lainnya merupakan nakhoda boat pancung
masing-masing Sarbani bin M Kusim alias Sam, Joni Aprianto bin Kasman, serta
Saleh bin Ladeli.
"Pasal
yang dikenakan kepada ketiga pelaku yakni pasal 53 huruf 'c' dan 'd' juncto
Pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider Pasal
480 ayat (1) KUHP," terang Syahar. (*)
Editor:
Roelan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar