Kamis, 20 November 2014

Pembahasan UMK Batam Kembali Tersendat, Perwakilan Buruh Pilih Walk Out dari Rapat

Pembahasan UMK Batam Kembali Tersendat, Perwakilan Buruh Pilih Walk Out dari Rapat
 






 
ilustrasi umk.jpg  
Foto ilustrasi/net.
Pembahasan lanjutan mengenai upah minimum Batam 2015 oleh Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Kepulauan Riau (Kepri) di kantor Gubernur Kepri, sejak Kamis (20/11/2014) masih saja berlangsung alot. Karena tak mendapatkan titik temu mengenai besaran yang disepakati, empat perwakilan serikat buruh dalam DPP Kepri memilih walk out

Perwakilan serikat buruh itu walk out pada pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, ratusan buruh yang sebelumnya kembali melakukan aksi dan demo di halaman kantor gubernur, pada pukul 15.00 WIB meninggalkan lokasi dan langsung kembali ke Batam.

Mereka menganggap revisi rekomendasi UMK yang dilakukan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, dilakukan secara sepihak. "Kami memilih walk out karena dalam rapat Dewan Pengupahan sudah seperti debat kusir. Hal itu didasari dari revisi sepihak rekomendasi UMK Batam nomor 25 dan 25 menjadi nomor 34, dalam hal pelaksanaan syarat formal dari penetapan UMK Batam," ujar Nasrun, anggota DPP Kepri dari perwakilan buruh. 

Menurutnya, rekomendasi Wali Kota Batam nomor 25 dan 26 dalam hal penetapan UMK dan kebutuhan hidup layak (KHL) secara nyata berbeda substansinya, yakni untuk UMK dan satu lagi untuk kelompok usaha. Namun kenyataanya, Wali Kota Batam merevisi secara sepihak dengan mengeluarkan rekomendasi nomor 34. 

"Pertanyaanya, mengapa forumnya satu  sementara output atau rekomendasi yang dihasilkan dua? Sementara sebelumnya tidak ada pembahasan dan pertemuan antara Wali Kota Batam dengan Dewan Pengupahan Kota Batam," terang Nasrun. 

Sementara, Imanuel D Purba, anggota DPP dari perwakilan buruh lainnya, mengatakan, dalam revisi tersebut hanya sekadar memperbaiki rekomendasi saja. Itu pun, katanya, tanpa melibatkan Dewan Pengupahan Kota Batam. Sehingga, karena substansi pelaksanaan revisi sudah tidak sesuai dengan mekanismenya, pihak buruh pun memilih untuk walk out. 

Menyikapi aksi buruh tersebut, Ketua DPP dan sekaligus sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, revisi dilakukan oleh Wali Kota Batam sesuai dengan permintaan anggota DPP Kepri dari perwakilan buruh. 

Awalnya, kata Tagor, dari hasil rapat semalam dirinya sudah melaporkan ke gubernur. Termasuk belum adanya kesepakatan. Karena menurut perwakilan buruh, rekomendasi Wali Kota Batam tidak memiliki dasar dan syarat fomal. 

Karena itu, katanya, Gubernur Kepri memerintahakan dirinya agar mengirimkan surat ke Wali Kota Batam dan melakukan revisi atas rekomendasi tersebut. Atas dasar itu, gubernur mengirimkan surat ke Wali Kota Batam dan langsung dibalas dengan mengirimkan rekomendasi revisi nomor 34.

"Tapi anggota DPP dari buruh malah mengatakan pelaksanaan revisi tidak sesuai dengan substansinya. Selain itu, buruh juga tetap memaksa UMK Batam menjadi Rp3,2 juta," terang Tagor.

Intinya, imbuh Tagor, gubernur telah mengarahkan Wali kota Batam dalam melaksanakan revisi rekomendasi yang disampaikan sebelumnya agar pelaksanaan pembahasan hari ini tidak terganjal. Namun kenyataanya, permintaan buruh malah mengarah ke angka dan nilai UMK Rp3,2 juta. 

"Semalam yang dipermasalahkan tidak ada angka, hanya substansi dan syarat formal. Ketika hal itu sudah diubah, eh buruh malah kembali mempermasalahakan," pungkas Tagor. 

Kendati buruh melakukan Walk out, katanya, DPP bersama pengusaha akan terus melakukan rapat hingga ada satu keputusan. Sedangkan mengenai permintaan buruh nantinya akan disampaikan kepada gubernur sebagai laporan atas tidak tercapainya suatu keputusan dari perwakilan buruh di rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri. (*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar