Pembahasan UMK Batam Kembali Tersendat, Perwakilan Buruh Pilih Walk Out dari Rapat | ||||
|
||||
|
Perwakilan
serikat buruh itu walk out pada pukul 14.30 WIB. Selanjutnya, ratusan
buruh yang sebelumnya kembali melakukan aksi dan demo di halaman kantor
gubernur, pada pukul 15.00 WIB meninggalkan lokasi dan langsung kembali
ke Batam.
Mereka menganggap revisi rekomendasi
UMK yang dilakukan Wali Kota Batam, Ahmad Dahlan, dilakukan secara
sepihak. "Kami memilih walk out karena dalam rapat Dewan Pengupahan
sudah seperti debat kusir. Hal itu didasari dari revisi sepihak
rekomendasi UMK Batam nomor 25 dan 25 menjadi nomor 34, dalam hal
pelaksanaan syarat formal dari penetapan UMK Batam," ujar Nasrun,
anggota DPP Kepri dari perwakilan buruh.
Menurutnya,
rekomendasi Wali Kota Batam nomor 25 dan 26 dalam hal penetapan UMK dan
kebutuhan hidup layak (KHL) secara nyata berbeda substansinya, yakni
untuk UMK dan satu lagi untuk kelompok usaha. Namun kenyataanya, Wali
Kota Batam merevisi secara sepihak dengan mengeluarkan rekomendasi nomor
34.
"Pertanyaanya, mengapa forumnya satu
sementara output atau rekomendasi yang dihasilkan dua? Sementara
sebelumnya tidak ada pembahasan dan pertemuan antara Wali Kota Batam
dengan Dewan Pengupahan Kota Batam," terang Nasrun.
Sementara,
Imanuel D Purba, anggota DPP dari perwakilan buruh lainnya, mengatakan,
dalam revisi tersebut hanya sekadar memperbaiki rekomendasi saja. Itu
pun, katanya, tanpa melibatkan Dewan Pengupahan Kota Batam. Sehingga,
karena substansi pelaksanaan revisi sudah tidak sesuai dengan
mekanismenya, pihak buruh pun memilih untuk walk out.
Menyikapi
aksi buruh tersebut, Ketua DPP dan sekaligus sebagai Kepala Dinas
Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, revisi
dilakukan oleh Wali Kota Batam sesuai dengan permintaan anggota DPP
Kepri dari perwakilan buruh.
Awalnya, kata
Tagor, dari hasil rapat semalam dirinya sudah melaporkan ke gubernur.
Termasuk belum adanya kesepakatan. Karena menurut perwakilan buruh,
rekomendasi Wali Kota Batam tidak memiliki dasar dan syarat fomal.
Karena
itu, katanya, Gubernur Kepri memerintahakan dirinya agar mengirimkan
surat ke Wali Kota Batam dan melakukan revisi atas rekomendasi tersebut.
Atas dasar itu, gubernur mengirimkan surat ke Wali Kota Batam dan
langsung dibalas dengan mengirimkan rekomendasi revisi nomor 34.
"Tapi
anggota DPP dari buruh malah mengatakan pelaksanaan revisi tidak sesuai
dengan substansinya. Selain itu, buruh juga tetap memaksa UMK Batam
menjadi Rp3,2 juta," terang Tagor.
Intinya,
imbuh Tagor, gubernur telah mengarahkan Wali kota Batam dalam
melaksanakan revisi rekomendasi yang disampaikan sebelumnya agar
pelaksanaan pembahasan hari ini tidak terganjal. Namun kenyataanya,
permintaan buruh malah mengarah ke angka dan nilai UMK Rp3,2 juta.
"Semalam
yang dipermasalahkan tidak ada angka, hanya substansi dan syarat
formal. Ketika hal itu sudah diubah, eh buruh malah kembali
mempermasalahakan," pungkas Tagor.
Kendati
buruh melakukan Walk out, katanya, DPP bersama pengusaha akan terus
melakukan rapat hingga ada satu keputusan. Sedangkan mengenai permintaan
buruh nantinya akan disampaikan kepada gubernur sebagai laporan atas
tidak tercapainya suatu keputusan dari perwakilan buruh di rapat Dewan
Pengupahan Provinsi Kepri. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar