Selasa, 11 November 2014

Tak Ada Upaya Banding, BC Batam Harus Buka Dokumen 2.700 Ton Gula Ilegal

Tak Ada Upaya Banding, BC Batam Harus Buka Dokumen 2.700 Ton Gula Ilegal
 

BATAMTODAY.COM, Batam - Putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau, yang memerintahkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk membuka dokumen serta status 2.700 ton gula yang dimasukkan PT Batam Putra Tempatan secara ilegal --yang kemudian direekspor ke negara asal, harus segera dipatuhi atau dilaksanakan.

Perintah itu merupakan amar putusan sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan pemohon Nampat Silangit dengan termohon KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, yang digelar lantai 5 Gedung Bersama Pemko Batam, Jumat (24/10/2014) lalu.

Kepastian bahwa BC Batam harus segera mematuhi putusan KIP Kepri, karena pihak BC Batam sebagai termohon tidak melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, sebagaimana disampaikan Panitera PTUN, Muhammad Irwan.

"Sampai sekarang saya belum menerima banding yang dilakukan Bea dan Cukai Tipe B Batam, tentang putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau," ujar Muhammad Irwan yang ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (11/11/2014).

Panitera yang juga menjabat merupakan Petugas Pelayaan Informasi Dokumentasi (PPID) PTUN Tanjungpinang itu menambahkan, putusan KIP pada Jumat (24/10/2014) lalu sudah dinyatakan berkekuatan hukum, karena selama jangka waktu 14 hari BC Batam ridak melakukan keberatan atau banding ke PTUN.

"Kan sudah lebih dari 14 hari, jadi tinggal tanyakan saja kepada BC kenapa tidak melakukan pengajuan keberatan ke PTUN atas putusan KIP," ujarnya.

Sehingga BC Batam harus mengikuti dan mematuhi keputusan KIP untuk membuka dokumen serta status 2.700 ton gula yang dimasukkan PT Batam Putra Tempatan secara ilegal yang kemudian dire-ekspor ke negara asal.

"BC Batam harus mematuhi dan mengikuti keputusan KIP. Karena sudah diberikan jangka waktu selama 14 hari tapi tidak digunakan," pungkas Panitera PTUN Tanjungpinang itu.

Editor: Redaksi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar