BATAMTODAY.COM, Batam
- Putusan sidang Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau, yang
memerintahkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk
membuka dokumen serta status 2.700 ton gula yang dimasukkan PT Batam
Putra Tempatan secara ilegal --yang kemudian direekspor ke negara asal,
harus segera dipatuhi atau dilaksanakan.
Perintah itu
merupakan amar putusan sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan
pemohon Nampat Silangit dengan termohon KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam,
yang digelar lantai 5 Gedung Bersama Pemko Batam, Jumat (24/10/2014)
lalu.
Kepastian bahwa BC Batam harus segera
mematuhi putusan KIP Kepri, karena pihak BC Batam sebagai termohon tidak
melakukan upaya banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Tanjungpinang di Sekupang, Kota Batam, sebagaimana disampaikan Panitera
PTUN, Muhammad Irwan.
"Sampai
sekarang saya belum menerima banding yang dilakukan Bea dan Cukai Tipe B
Batam, tentang putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kepulauan Riau,"
ujar Muhammad Irwan yang ditemui di ruangan kerjanya, Selasa
(11/11/2014).
Panitera yang juga
menjabat merupakan Petugas Pelayaan Informasi Dokumentasi (PPID) PTUN
Tanjungpinang itu menambahkan, putusan KIP pada Jumat (24/10/2014) lalu
sudah dinyatakan berkekuatan hukum, karena selama jangka waktu 14 hari
BC Batam ridak melakukan keberatan atau banding ke PTUN.
"Kan
sudah lebih dari 14 hari, jadi tinggal tanyakan saja kepada BC kenapa
tidak melakukan pengajuan keberatan ke PTUN atas putusan KIP," ujarnya.
Sehingga
BC Batam harus mengikuti dan mematuhi keputusan KIP untuk membuka
dokumen serta status 2.700 ton gula yang dimasukkan PT Batam Putra
Tempatan secara ilegal yang kemudian dire-ekspor ke negara asal.
"BC
Batam harus mematuhi dan mengikuti keputusan KIP. Karena sudah
diberikan jangka waktu selama 14 hari tapi tidak digunakan," pungkas
Panitera PTUN Tanjungpinang itu.
Editor: Redaksi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar