KPK
Evaluasi Setahun Perkembangan NKB Kehutanan
|
||||||||
|
||||||||
Senin,
10-11-2014 | 17:47 WIB | Penulis: Dodo
|
||||||||
|
||||||||
|
BATAMTODAY.COM - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan evaluasi dan refleksi perkembangan
perjalanan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan
Indonesia dalam kegiatan Semiloka di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada
Senin-Rabu, 10-12 November 2014.
Kegiatan
yang dihadiri oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, pimpinan 12
kementerian/lembaga, para gubernur dan bupati dari 18 provinsi ini, akan
melakukan sejumlah agenda, antara lain evaluasi perkembangan NKB oleh
masing-masing kementerian/lembaga; pengukuhan kawasan hutan; perluasan wilayah
kelola rakyat; penataan perizinan; penataan ruang; serta penyusunan rencana
aksi bagi pemerintah daerah.
Busyro
mengatakan, NKB bukan semata-mata hanya fokus pada pengembalian potensi
penerimaan negara saja, melainkan juga perbaikan pada tata kelola yang lebih
berkeadilan.
"Sebab
dalam perundangan, rakyat yang berdaulat itu harus menjadi penerima manfaat
utama dari kebijakan pemerintah yang adil dan sejahtera," katanya, dalam
siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM.
Dari salah
satu persoalan saja misalnya, perizinan sumber daya alam, masih rentan terjadi
suap atau pemerasan. Berdasarkan hasil kajian KPK pada 2013, untuk satu izin
Hak Pengusahaan Hutan/Hutan Tanaman Industri (HPH/HTI), potensi transaksi
koruptif berkisar antara 688 juta rupiah sampai 22 miliar rupiah setiap tahun.
Ada pula
persoalan mengenai ketidakpastian status pada lebih dari 100 juta hektar
kawasan hutan, serta ketimpangan yang terjadi pada pengelolaan hutan oleh
kepentingan skala besar. Hanya sekitar tiga persen yang dialokasikan untuk
skala kecil.
"Nilai
manfaat sumber daya alam tidak sampai ke masyarakat," kata Busyro.
Setahun
berjalan, hingga saat ini total implementasi NKB baru mencapai 50 persen.
Secara riil, angka tersebut seharusnya dapat menjadi indikator peningkatan
kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam, termasuk
memberikan kontribusi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara.
Di bidang
harmonisasi regulasi dan kebijakan SDA misalnya, perkembangan implementasi
telah menyusun rancangan yang merevisi Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan
Hutan; Penerbitan Permentan 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan;
serta Penerbitan Permen ESDM 37 tahun 2013 tentang Kriteria Teknis Peruntukkan
Kawasan Pertambangan dan Pengembangan Minerba One Map Indonesia.
Sementara
perkembangan implementasi pada hal teknis dan prosedural pengukuhan kawasan
hutan telah tercapai beberapa hal, antara lain; Pemutakhiran peta dasar skala
1:50 ribu dan penyediaan citra satelit resolusi tinggi kepada pemerintah
daerah; Pelaksanaan pelatihan pemetaan partisipatif dan rancangan SOP pemetaan
partisipatif; serta Penerbitan Permenhut P.62/2013 tentang perubahan Permenhut
P.44/2012 dan Permenhut P.25/2014 tentang Panitia Tata Batas.
Terakhir,
terkait dengan resolusi konflik, telah tercapai dua hal, yakni Pelaksanaan
National Inquiry oleh Komnas HAM, serta Penerbitan edaran kepada Pemerintah
Daerah untuk segera melakukan pemetaan sosial terhadap masyarakat hukum adat
dan masyarakat lokal di sekitar hutan.
Namun
demikian, sejumlah hambatan dan tantangan juga masih ada dalam perjalanan
implementasi NKB ini, antara lain; Persoalan egosektoral dan koordinasi
antarkementerian/lembaga; Implementasi rencana masih menjadi pemenuhan dokumen
semata, belum memberikan kontribusi terhadap kepastian hukum; Pelibatan masyarakat
belum optimal; Perlu memperhatikan arah pembangunan pemerintahan baru dan
perubahan strukturnya; dan Rencana aksi kurang fokus pada hal-hal strategis.
Sebagai
informasi, pada 11 Maret 2013 lalu, NKB telah ditandatangani 12
Kementerian/Lembaga, yang dimaksudkan untuk menyelesaikan akar masalah sektor
sumber daya alam atau sektor kehutanan. Ke-12 instansi itu antara lain
Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri,
Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian
Hukum dan HAM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, Badan
Pertanahan Nasional, Badan Informasi Geospasial, Komnas HAM, dan Bappenas. NKB
ini berlaku sejak ditandatangani hingga 11 Maret 2016 dan dilaksanakan secara keseluruhan
di 18 provinsi.
Menurut
keyakinan KPK, persoalan pengelolaan hutan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak
saja. Perlu kerja sama antarkementerian/lembaga, agar penanganan sejumlah
persoalan bisa teratasi secara komprehensif. Karena itu, KPK berharap kegiatan
ini bisa mengoptimalkan peran masing-masing lembaga untuk mewujudkan tujuan
nasional.
Editor:
Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar