Rabu, 12 November 2014

THE BCC HOTEL BATAM TIDAK DI TUTUP TOTAL HANYA PENYITAAN ASET



Setelah marak pemberitaan terkait penyitaan BCC Hotel oleh Mabes Polri, akhirnya Tjipta Fudjiarta selaku terlapor angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Hendie Devitra, menyampaikan rilis tanggapan dari kliennya, Rabu (12/11/2014) siang.

Dalam rilis tersebut, Hendi menyayangkan tindakan penyitaan tanah dan bangunan BCC Hotel yang terkesan sangat dipaksakan dan sarat akan pesanan kepentingan Conti Chandra, terlebih lagi dengan pemasangan dua plang pengumuman penyitaan.

Pasalnya, ia menilai penyitaan tersebut tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepada kliennya, Tjipta Fudjiarta, atas tuduhan penggelapan saham.

"Saya mensinyalir banyak fakta hukum yang tidak diungkapkan atau mungkin sengaja disembunyikan, termasuk ketika permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negri Batam, sehingga keliru dalam penetapannya, dan memberi izin penyitaan itu. Apalagi sebelumnya PN Batam pernah mengadili dan menolak gugatan Conti Chandra. Artinya, kepemilikan saham klien saya sampai sekarang sah secara hukum. Tanah dan bangunan milik PT BMS tidak ada kaitannya dengan sengketa saham antara Conti dan Tjipta," kata Hendie.

Ia juga mengklaim hingga saat ini, tidak ada bukti yang cukup dan dapat diperlihatkan penyidik Bareskrim kepada pihak terlapor untuk memenuhi tuduhan dari Contri ke kliennya. Apalagi, perkara sengketa kepemilikan saham tersebut masih bergulir di tingkat banding, dan belum ada putusan yang berkekuatan tetap.

"Perkara yang dilaporkan Conti Chandra ini sudah sepatutnya bersifat prajudicial gesel, menunggu sampai finalnya putusan perdatanya. Dilihat sekarang, tindakan penyitaan sebagai bagian upaya paksa rangkayaian penyidikan oleh Bateskrim Polri jelas tindakan yang prematur, tidak beralasan hukum. Akibatnya, jelas merugikan pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan pidana ini, dalam hal ini manajemen BCC Hotel dibawa PT BMS," lanjutnya.

Ia juga menegaskan, karena tindakan penyitaan yang dilakukan tersebut, tidak tertutup kemungkinan ia juga akan melakukan praperadilan, dan menuntut profesionalisme Bareskrim Polri, khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut, termasuk kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat penyitaan itu.

"Penyitaan yang dilakukan tidak berarti penghentian operasional hotel. Rumor yang menyebutkan BCC akan dikosongkan itu tidak benar. Selain itu, tidak tertutup kemungkinan juga kalau kami akan melakukan gugatan praperadilan karena penyitaan ini," tegasnya.

Dijelaskan Hendie, laporan yang dibuat Conti Chandra terhadap Tjipta Fudjiarta ke Mabes Polri hanyalah bentuk rasa tidak puas setelah kalah di Pengadilan Negri Batam dalam gugatan perdata.

"Sebelumnya, Conti kalah dalam gugatan perdata di PN Batam, yang mengklaim dirinya pemilik dan membeli seluruh saham-saham PT BMS dari pemilik lama. Padahal ia tidak memiliki bukti apapun untuk gugatannya terhadap klien saya. Dalam persidangan, terbukti keseluruhan saham milik WM, H, dan S, telah dijual kepada Tjipta. Bahkan, Conti juga terbukti telah menjual sebagian sahamnya kepada Tjipta," jelas Hendie.

Selain itu, perubahan susunan pengurus perseroan juga berubah setelah lunas pembayaran dari Tjipta pada 5 Oktober 2011. Conti pun membuat surat permohonan kepada Bank Panin untuk persetujuan perubahan pemegang saham dan sususan pengurus PT BMS, serta perubahan komposisi permodalan.

"Berdasarkan akta berita acara rapat PT. BMS nomor11 dan akta jual beli saham tanggal 7 Septembr 2012, yang dibuat di hadapan notaris, telah disepakati penjualan saham milik Conti kepada Tjipta sebanyak 128 saham. Sehingga komposisi pemegang saham PT BMS menjadi, Conti sejumlah 157 saham (12,5%), dan Tjipta sejumlah 1.093 saham (87,5%), serta masih banyak bukti-bukti lainnya yang kami pegang," lanjutnya.

Dalam hal ini, ia menilai bahwa Conti lah yang di suga memberi keterangan palsu kepada Bareskrim Polri dengan menuduh kliennya. "Laporan Conti ke Bareksrim Polri itu adalah pengalihan masalah untuk menutupi peebuatannya selaku mantan direktur PT BMS yang terindikasi menyalahgunakan jabatan dan keuangan dan patut dipersangkakan," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar