Setelah
marak pemberitaan terkait penyitaan BCC Hotel oleh Mabes Polri, akhirnya Tjipta
Fudjiarta selaku terlapor angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Hendie
Devitra, menyampaikan rilis tanggapan dari kliennya, Rabu (12/11/2014) siang.
Dalam rilis
tersebut, Hendi menyayangkan tindakan penyitaan tanah dan bangunan BCC Hotel
yang terkesan sangat dipaksakan dan sarat akan pesanan kepentingan Conti
Chandra, terlebih lagi dengan pemasangan dua plang pengumuman penyitaan.
Pasalnya, ia
menilai penyitaan tersebut tidak berhubungan dengan tindak pidana yang
dipersangkakan kepada kliennya, Tjipta Fudjiarta, atas tuduhan penggelapan
saham.
"Saya
mensinyalir banyak fakta hukum yang tidak diungkapkan atau mungkin sengaja
disembunyikan, termasuk ketika permintaan persetujuan penyitaan kepada
Pengadilan Negri Batam, sehingga keliru dalam penetapannya, dan memberi izin
penyitaan itu. Apalagi sebelumnya PN Batam pernah mengadili dan menolak gugatan
Conti Chandra. Artinya, kepemilikan saham klien saya sampai sekarang sah secara
hukum. Tanah dan bangunan milik PT BMS tidak ada kaitannya dengan sengketa
saham antara Conti dan Tjipta," kata Hendie.
Ia juga
mengklaim hingga saat ini, tidak ada bukti yang cukup dan dapat diperlihatkan
penyidik Bareskrim kepada pihak terlapor untuk memenuhi tuduhan dari Contri ke
kliennya. Apalagi, perkara sengketa kepemilikan saham tersebut masih bergulir
di tingkat banding, dan belum ada putusan yang berkekuatan tetap.
"Perkara
yang dilaporkan Conti Chandra ini sudah sepatutnya bersifat prajudicial gesel,
menunggu sampai finalnya putusan perdatanya. Dilihat sekarang, tindakan
penyitaan sebagai bagian upaya paksa rangkayaian penyidikan oleh Bateskrim
Polri jelas tindakan yang prematur, tidak beralasan hukum. Akibatnya, jelas
merugikan pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan pidana ini, dalam
hal ini manajemen BCC Hotel dibawa PT BMS," lanjutnya.
Ia juga
menegaskan, karena tindakan penyitaan yang dilakukan tersebut, tidak tertutup
kemungkinan ia juga akan melakukan praperadilan, dan menuntut profesionalisme
Bareskrim Polri, khususnya penyidik yang menangani perkara tersebut, termasuk
kerugian-kerugian yang ditimbulkan akibat penyitaan itu.
"Penyitaan
yang dilakukan tidak berarti penghentian operasional hotel. Rumor yang
menyebutkan BCC akan dikosongkan itu tidak benar. Selain itu, tidak tertutup
kemungkinan juga kalau kami akan melakukan gugatan praperadilan karena
penyitaan ini," tegasnya.
Dijelaskan
Hendie, laporan yang dibuat Conti Chandra terhadap Tjipta Fudjiarta ke Mabes
Polri hanyalah bentuk rasa tidak puas setelah kalah di Pengadilan Negri Batam
dalam gugatan perdata.
"Sebelumnya,
Conti kalah dalam gugatan perdata di PN Batam, yang mengklaim dirinya pemilik
dan membeli seluruh saham-saham PT BMS dari pemilik lama. Padahal ia tidak
memiliki bukti apapun untuk gugatannya terhadap klien saya. Dalam persidangan,
terbukti keseluruhan saham milik WM, H, dan S, telah dijual kepada Tjipta.
Bahkan, Conti juga terbukti telah menjual sebagian sahamnya kepada
Tjipta," jelas Hendie.
Selain itu,
perubahan susunan pengurus perseroan juga berubah setelah lunas pembayaran dari
Tjipta pada 5 Oktober 2011. Conti pun membuat surat permohonan kepada Bank
Panin untuk persetujuan perubahan pemegang saham dan sususan pengurus PT BMS,
serta perubahan komposisi permodalan.
"Berdasarkan
akta berita acara rapat PT. BMS nomor11 dan akta jual beli saham tanggal 7
Septembr 2012, yang dibuat di hadapan notaris, telah disepakati penjualan saham
milik Conti kepada Tjipta sebanyak 128 saham. Sehingga komposisi pemegang saham
PT BMS menjadi, Conti sejumlah 157 saham (12,5%), dan Tjipta sejumlah 1.093
saham (87,5%), serta masih banyak bukti-bukti lainnya yang kami pegang,"
lanjutnya.
Dalam hal
ini, ia menilai bahwa Conti lah yang di suga memberi keterangan palsu kepada
Bareskrim Polri dengan menuduh kliennya. "Laporan Conti ke Bareksrim Polri
itu adalah pengalihan masalah untuk menutupi peebuatannya selaku mantan
direktur PT BMS yang terindikasi menyalahgunakan jabatan dan keuangan dan patut
dipersangkakan," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar