Perusahaan Penampung BBM Ilegal dari PT Semesta
Jaya Persada Segera Disidik
Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan
Riau, Brigjen Polisi Arman Depari, menyatakan, ada empat perusahaan yang
menampung dan memakai solar hasil penimbunan PT Semesta Jaya Persada. Namun,
keempat perusahaan itu masih belum diperiksa.
"Ada
empat perusahan yang diduga menampung dan memakai," ujar Arman saat
menggelar ekspos kasus di lokasi penimbunan, di Jalan KH Ahmad Dahlan,
Kelurahan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Rabu (19/11/2014) siang pukul 13.00
WIB
Namun,
Kapolda Arman tak merinci nama-nama keempat perusahaan tersebut dengan alasan
lupa. Soal pemeriksaan terhadap keempat penadah BBM bersubsidi itu, dia juga
mengatakan belum dilakukan pemeriksaan karena masih dalam pengembangan
penyelidikan.
"Nama perusahannya saya lupa. Tapi saat ini keempat perusahaan yang menampung hasil pencolengan dan penimbunan solar belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Secepatnya akan kita panggil. Apabila terbukti mereka akan dikenakan pasal 480 atau 481 meneriman hasil kejahatan atau menggunakan hasil kejahatan," ujarnya.
Kapolda Arman menjelaskan, dalam kasus ini para pelansir tidak bergerak di laut saja. "Ada bukti-bukti pembelian BBM dari PT Semesta Jaya Persada ke SPBU di Batam. Tapi ini masih pengembangan. Apabila terbukti ada kerja sama, pihak SPBU juga akan kita seret," tegas Arman.
"Nama perusahannya saya lupa. Tapi saat ini keempat perusahaan yang menampung hasil pencolengan dan penimbunan solar belum dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Secepatnya akan kita panggil. Apabila terbukti mereka akan dikenakan pasal 480 atau 481 meneriman hasil kejahatan atau menggunakan hasil kejahatan," ujarnya.
Kapolda Arman menjelaskan, dalam kasus ini para pelansir tidak bergerak di laut saja. "Ada bukti-bukti pembelian BBM dari PT Semesta Jaya Persada ke SPBU di Batam. Tapi ini masih pengembangan. Apabila terbukti ada kerja sama, pihak SPBU juga akan kita seret," tegas Arman.
Dari hasil
pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi oleh PT Semesta Jaya Persada, Polda
Kepri menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing Yusyanto alias
Yanto (29), Direktur Semesta Jaya Persada; LA Dedi alias Dedi bin LA Daru yang
berperan sebagai sekuriti gudang. Tiga orang lainnya merupakan nakhoda boat
pancung, masing-masing Sarbani bin M Kusim alias Sam, Joni Aprianto bin Kasman,
serta Saleh bin Ladeli.
Selain itu, Polda Kepri juga berhasil mengamankan 44 ton
BBM ilegal dari tiga unit truk tangki BP 9931 DD, BP 9938 DM, BP
9932 DE. Satu tangki yang berada digudang dan tiga kapal boat pancung yang
membawa BBM ilegal. "Mereka sekali jalan dengan menggunakan tiga unit boat
pancung melansir sebanyak 17 ton BBM jenis solar. Mereka pun beraksi
hanya di tengah malam," pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar