Meski Positif Gunakan
Shabu, Anggota DPRD Bintan Tak Ditahan
|
||||||
|
||||||
Selasa, 11-11-2014 |
14:48 WIB | Penulis: Harjo
|
||||||
|
||||||
|
BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolres Bintan Ajun Komisaris
Besar Polisi, Kristiaji, menyampaikan anggota DPRD Bintan berinisial AJ dari
Partai Amanat Nasional (PAN), bersama dua perempuan yang tertangkap sedang
pesta narkoba jenis shabu, di Km 20 Bintan Timur, memang terbukti telah
menggunakan narkotika.
"Ketiga
yang tertangkap sedang mengonsumsi narkotika memang positif menggunakan shabu
dari hasil tes urine," ungkap Kristiaji, kepada BATAMTODAY.COM,
Selasa (11/11/2014)
Dijelaskan
Kristiaji, saat penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, berhasil
mengamankan barang bukti berupa alat penghisap shabu (bong) di lokasi
penangkapan. " Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di mapolres
Bintan. Guna mengikuti proses lebh lanjut," katanya.
Sementara,
Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Hendrik Dwi Susanto menyampaikan selain AJ,
dua perempuan yang ikut diamankan yakni Serliyuni (22) dan Sugiartini (22) .
Dijelaskan
Hendrik, berdasarkan pengakuan anggota komisi II DPRD Bintan tersebut,
dirinya memang sudah sejak sekitar satu tahun lalu selalu mengonsumsi narkotika
jenis shabu. Sedangkan dua perempuan yang ikut ditangkap mengaku baru dua kali
menggunakan shabu.
"AJ
mengaku kalau selama ini mendapatkan sabu dari rekanannya yang ada di
Tanjungpinang," katanya.
Tertangkapnya
anggota dewan yang juga sebagai pengusaha developer, karena memang sudah
menjadi target operasi (TO) polisi, mengingat tersangka memang sudah diketahui
kalau selalu mengonsumsi barang haram tersebut.
Terkait
penanganan kasusnya, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiga
tersangka. Karena selain tidak menemukan barang bukti Narkotika, ancaman
terhadap tersangka masih di bawah 5 tahun penjara. Ketiga tersangka diancam
dengan pasal Pasal 127 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman selama 4 tahun penjara.
"Ketiga
memang tidak kita tahan namun, statusnya wajib lapor dan harus siap di panggil
kapan pun apabila dibutuhkan terkait pemeriksaan," terang Hendrik.
Editor: Dodo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar