Selasa, 11 November 2014

Meski Positif Gunakan Shabu, Anggota DPRD Bintan Tak Ditahan


                       Meski Positif Gunakan Shabu, Anggota DPRD Bintan Tak Ditahan



                       Selasa, 11-11-2014 | 14:48 WIB | Penulis: Harjo












BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi, Kristiaji, menyampaikan anggota DPRD Bintan berinisial AJ dari Partai Amanat Nasional (PAN), bersama dua perempuan yang tertangkap sedang pesta narkoba jenis shabu, di Km 20 Bintan Timur, memang terbukti telah menggunakan narkotika.

"Ketiga yang tertangkap sedang mengonsumsi narkotika memang positif menggunakan shabu dari hasil tes urine," ungkap Kristiaji, kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (11/11/2014)

Dijelaskan Kristiaji, saat penangkapan, Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan, berhasil mengamankan barang bukti berupa alat penghisap shabu (bong) di lokasi penangkapan. " Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di mapolres Bintan. Guna mengikuti proses lebh lanjut," katanya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Hendrik Dwi Susanto menyampaikan selain AJ, dua perempuan yang ikut diamankan yakni Serliyuni (22) dan Sugiartini (22) .

Dijelaskan Hendrik,  berdasarkan pengakuan anggota komisi II DPRD Bintan tersebut, dirinya memang sudah sejak sekitar satu tahun lalu selalu mengonsumsi narkotika jenis shabu. Sedangkan dua perempuan yang ikut ditangkap mengaku baru dua kali menggunakan shabu.

"AJ mengaku kalau selama ini mendapatkan sabu dari rekanannya yang ada di Tanjungpinang," katanya.

Tertangkapnya anggota dewan yang juga sebagai pengusaha developer, karena memang sudah menjadi target operasi (TO) polisi, mengingat tersangka memang sudah diketahui kalau selalu mengonsumsi barang haram tersebut.

Terkait penanganan kasusnya, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Karena selain tidak menemukan barang bukti Narkotika, ancaman terhadap tersangka masih di bawah 5 tahun penjara. Ketiga tersangka diancam dengan pasal  Pasal 127 ayat 1, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,  dengan ancaman selama  4 tahun penjara.

"Ketiga memang tidak kita tahan namun, statusnya wajib lapor dan harus siap di panggil kapan pun apabila dibutuhkan terkait pemeriksaan," terang Hendrik. 

Editor: Dodo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar